Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Ubah Skema Pajak Mobil Listrik

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Ubah Skema Pajak Mobil Listrik
Foto: Ilustrasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Ubah Skema Pajak Mobil Listrik.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema insentif pajak mobil listrik menjadi wewenang pemerintah daerah masing-masing. Kebijakan ini mengakibatkan skema keringanan pajak kendaraan ramah lingkungan di Indonesia tidak lagi seragam secara nasional.

Perubahan regulasi ini berdampak pada biaya kepemilikan kendaraan listrik yang sebelumnya mendapatkan pembebasan atau diskon pajak secara penuh. Dilansir dari Otomotif, konsumen kini menghadapi potensi beban tambahan baik pada saat pembelian awal maupun pembayaran pajak tahunan.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho menilai aturan ini menuntut calon pembeli untuk lebih cermat dalam menghitung pengeluaran total. Hal ini dikarenakan adanya ketidakpastian mengenai keberlanjutan fasilitas bebas pajak di setiap wilayah.

"Dengan tidak adanya lagi kepastian bebas pajak, maka akan ada tambahan beban yang harus dibayar konsumen, baik di awal maupun setiap tahun," ujar Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF.

Sebagai ilustrasi, mobil listrik sekelas Jaecoo J5 dengan harga Rp 279,9 juta kini berisiko terkena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 hingga 12 persen. Di daerah yang tidak menerapkan insentif penuh, biaya tambahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 28 juta hingga Rp 33 juta.

Selain biaya awal, pajak tahunan juga diprediksi akan mengalami penyesuaian. Pemilik kendaraan di provinsi tanpa insentif maksimal kemungkinan harus membayar pajak tahunan berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun.

Perbedaan kebijakan antardaerah ini dikhawatirkan dapat memengaruhi efisiensi biaya jangka panjang dan strategi distribusi para produsen otomotif. Hingga saat ini, beberapa daerah masih mempertahankan keringanan pajak, namun evaluasi lanjutan didorong agar pasar kendaraan listrik tetap kompetitif dalam mendukung transisi energi nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi