Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi merilis regulasi baru yang mengatur skema perpajakan bagi kendaraan berbasis listrik. Mobil dan motor listrik yang sebelumnya menikmati pembebasan pajak tahunan, kini berpotensi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikutip dari Detik Oto, kebijakan tersebut tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini membahas tentang Dasar Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.
Perubahan signifikan terlihat pada poin pengecualian objek pajak dalam regulasi terbaru tersebut. Jika pada aturan terdahulu kendaraan listrik dikecualikan dari PKB dan BBNKB, dalam Permendagri 11/2026 status pengecualian tersebut tidak lagi dicantumkan.
Institute for Essential Services Reform (IESR) melayangkan kritik keras dan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. IESR menilai penghapusan mandat pajak 0 persen bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai bentuk kemunduran regulasi.
Lembaga tersebut menekankan bahwa stabilitas aturan merupakan kunci utama keberlanjutan investasi di sektor kendaraan ramah lingkungan. IESR memandang perlunya harmonisasi antara Permendagri 11/2026 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status 'Bukan Objek Pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga," ujar Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer (CEO) IESR.
Dampak Terhadap Target Swasembada Energi
Penerapan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot dalam aturan baru ini secara otomatis menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Langkah ini dikhawatirkan akan menghambat visi pemerintah dalam menekan ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).
Fabby Tumiwa menjelaskan bahwa efisiensi energi kendaraan listrik mencapai 70 hingga 80 persen lebih baik dibandingkan mesin konvensional. Pembebasan pajak dianggap sebagai instrumen krusial untuk memacu adopsi massal sekaligus mengurangi beban subsidi energi negara.
"Oleh karena itu, insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0% menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal. Di tengah fase pertumbuhan yang masih awal, inkonsistensi ini berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.," tutur Fabby.
Berdasarkan data analisis IESR, pencapaian target populasi kendaraan listrik pada 2030 diproyeksikan mampu menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun. Selain itu, potensi pemangkasan subsidi BBM diperkirakan mencapai angka Rp18,3 triliun per tahun.
Desakan Penundaan Implementasi
IESR secara resmi meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pelaksanaan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, khususnya pada pasal yang berkaitan dengan KBLBB. Pemerintah diharapkan memberikan kepastian fiskal yang permanen guna menjamin stabilitas ekosistem kendaraan listrik nasional.
"Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor," kata Fabby.