Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tetapkan 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tetapkan 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak
Foto: Ilustrasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 Tetapkan 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak.

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait kewajiban pajak kendaraan yang memberikan hak istimewa bagi sejumlah kategori moda transportasi di jalan raya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dilansir dari Suara, regulasi tersebut mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat. Terdapat lima golongan utama yang dinyatakan bebas dari pungutan pajak tahunan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dalam aturan tersebut, kategori pertama yang mendapatkan pengecualian adalah seluruh jenis transportasi kereta api. Selanjutnya, kendaraan yang dipergunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari pajak.

Fasilitas serupa diberikan kepada kendaraan operasional milik kedutaan besar, konsulat, serta perwakilan negara asing melalui asas timbal balik. Lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah pusat turut masuk dalam daftar ini.

Daftar pengecualian pajak tersebut ditutup oleh dua kategori lainnya, yaitu kendaraan bermotor yang memanfaatkan energi terbarukan. Selain itu, kendaraan yang ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah juga berpotensi bebas pungutan.

Aturan terbaru ini membawa perubahan signifikan bagi pemilik mobil listrik murni yang sebelumnya menikmati pembebasan pajak secara otomatis. Pada regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis baterai mendapatkan keistimewaan mutlak.

Namun, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, istilah kendaraan listrik tidak lagi dicantumkan secara spesifik dalam daftar utama objek yang dikecualikan dari pajak. Hal ini berbeda dengan regulasi lama yang secara tegas membebaskan tipe elektrik dari pokok pungutan.

Meskipun demikian, pemilik kendaraan tanpa emisi tidak perlu merasa khawatir berlebihan karena payung hukum terbaru masih menyediakan ruang bagi pemberian insentif. Mekanisme pembebasan atau pengurangan pajak kini diatur melalui Pasal 19.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengenaan pungutan untuk kendaraan berbasis baterai diberikan dalam bentuk insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Ketentuan ini berlaku merujuk pada peraturan perundang-undangan yang tersedia bagi masyarakat.

Pemberian insentif pajak ini mencakup berbagai kondisi kendaraan listrik, mulai dari produk rakitan baru sebelum tahun 2026 hingga kendaraan hasil konversi. Dengan demikian, beban pajak pemilik mobil listrik kini akan sangat bergantung pada kebijakan insentif yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi