Lembaga INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 bersifat kontraproduktif terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait akselerasi elektrifikasi kendaraan nasional pada Selasa (21/4/2026).
Kritik tersebut muncul karena regulasi baru ini mencabut kepastian pembebasan pajak bagi kendaraan listrik di tengah upaya pemerintah mendorong adopsi energi bersih secara luas. Kebijakan ini dianggap memberikan sinyal negatif bagi calon konsumen dan pelaku industri otomotif tanah air.
"Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak," ungkap Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Detik Finance.
Andry menjelaskan bahwa ketidakpastian regulasi dapat memicu keraguan bagi investor yang telah menanamkan modal besar di sektor ini. Ia juga menyoroti potensi perpindahan investasi ke negara tetangga yang lebih agresif dalam memberikan stimulus industri hijau.
"Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam," ungkap Andry lebih lanjut.
Berdasarkan data INDEF, investasi kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir telah mencapai angka US$ 2,73 miliar atau setara Rp 44,23 triliun. Pencabutan kepastian bebas pajak ini memaksa pemerintah daerah menentukan kebijakan pajaknya sendiri dalam waktu singkat.
Kajian INDEF GTI pada 2025 menunjukkan adanya ketimpangan subsidi, di mana rata-rata mobil listrik hanya mendapatkan subsidi Rp 2,3 juta per tahun, sementara mobil konvensional menikmati rata-rata subsidi Rp 15,5 juta per tahun.
"Jadi, sebenarnya, adopsi mobil listrik ini lebih murah dan lebih bersih emisinya," jelas Andry.
Penerapan aturan baru ini diprediksi memberikan beban finansial tambahan yang signifikan bagi pembeli mobil listrik. Sebagai contoh, unit seharga Rp 400 jutaan kini berpotensi terkena biaya bea balik nama hingga Rp 48 juta beserta pajak tahunan rutin.
"Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang dengan mobil berbahan bakar minyak yang emisinya merusak lingkungan," ungkap Andry.
Pemerintah provinsi saat ini hanya memiliki waktu 15 hari untuk menyesuaikan kebijakan pajak di daerah masing-masing. Terbatasnya waktu tersebut dikhawatirkan menghasilkan kebijakan yang kurang matang dan membingungkan masyarakat sebagai konsumen akhir.