BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi pilar penting bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses medis yang terjangkau. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bansos, program ini wajib diikuti oleh warga negara Indonesia maupun orang asing yang telah bekerja minimal enam bulan.
Meskipun manfaat layanan kesehatannya serupa, terdapat perbedaan mendasar antara kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non Penerima Bantuan Iuran (Mandiri). Perbedaan tersebut mencakup aspek sasaran peserta, sumber pembiayaan iuran, hingga prosedur pendaftarannya.
BPJS PBI merupakan kategori kepesertaan yang diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan golongan tidak mampu. Seluruh iuran bulanan peserta dalam kelompok ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui anggaran negara.
Penetapan peserta PBI tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan data sosial ekonomi nasional yang dikelola oleh pemerintah. Data tersebut diverifikasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan layanan kesehatan gratis.
Kategori BPJS Mandiri atau Non PBI
Berbeda dengan PBI, BPJS Mandiri atau Non PBI ditujukan bagi masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan finansial. Peserta dalam kategori ini berkewajiban membayar iuran secara rutin, baik dilakukan secara mandiri maupun melalui pemotongan gaji oleh pemberi kerja.
Peserta Non PBI terbagi ke dalam beberapa kelompok utama. Pertama adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang meliputi ASN, TNI, Polri, serta pegawai swasta. Kedua, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti freelancer, pengemudi ojek online, dan wirausaha.
Kelompok terakhir adalah kategori Bukan Pekerja. Kelompok ini mencakup individu yang tidak aktif bekerja namun mampu secara finansial, seperti pensiunan, investor, veteran, hingga perintis kemerdekaan.
Prosedur Pendaftaran Berdasarkan Kategori
Masyarakat tidak dapat mendaftarkan diri secara mandiri untuk menjadi peserta BPJS PBI. Proses kepesertaan PBI dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial yang kemudian ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebelum didaftarkan ke BPJS oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi calon peserta BPJS Mandiri kategori PPU, proses pendaftaran biasanya difasilitasi oleh perusahaan atau pemberi kerja secara kolektif. Sementara itu, bagi kategori PBPU atau pekerja mandiri, pendaftaran dapat dilakukan secara individu melalui kantor BPJS terdekat atau aplikasi daring.
Syarat pendaftaran mandiri meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan untuk sistem pembayaran autodebit. Peserta wajib melakukan pembayaran iuran pertama paling lambat 30 hari setelah proses pendaftaran dilakukan.
Metode Pengecekan Status Kepesertaan
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka secara praktis melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165. Cukup dengan mengirim pesan "info layanan" dan mengikuti instruksi dengan memasukkan NIK serta tanggal lahir.
Selain melalui WhatsApp, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi, melakukan login, dan mengakses menu informasi peserta untuk melihat status aktif atau tidaknya kepesertaan mereka dalam program JKN.