Ibadah aqiqah dan kurban merupakan dua bentuk ketaatan dalam Islam yang melibatkan penyembelihan hewan ternak. Dilansir dari Detikcom, meskipun keduanya tampak serupa karena sama-sama menggunakan hewan ternak, terdapat perbedaan signifikan dalam aturan pelaksanaan serta cara pembagian dagingnya.
Perbedaan antara aqiqah dan kurban mencakup tujuan ibadah, waktu penyembelihan, hingga ketentuan distribusi kepada masyarakat. Pemahaman mengenai aspek fikih ini sangat penting agar umat Islam dapat menjalankan kedua ibadah tersebut sesuai tuntunan syariat.
Aqiqah secara bahasa merujuk pada rambut yang tumbuh di kepala bayi saat lahir. Secara istilah syariat, ibadah ini diartikan sebagai penyembelihan hewan yang dilakukan bersamaan dengan proses pencukuran rambut bayi sebagai bentuk syukur.
Pelaksanaan aqiqah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Samrah bin Jundub yang berbunyi:
┘â┘Å┘ä┘æ┘Å Ï║┘Å┘ä┘ÄϺ┘à┘ì Ï▒┘Ä┘ç┘É┘è┘å┘î Ï¿┘ÉÏ╣┘Ä┘é┘É┘è┘é┘ÄϬ┘É┘ç┘É Ï¬┘ÅÏ░┘ÆÏ¿┘ÄÏ¡┘Å Ï╣┘Ä┘å┘Æ┘ç┘Å ┘è┘Ä┘ê┘Æ┘à┘Ä Ï│┘ÄϺϿ┘ÉÏ╣┘É┘ç┘É ┘ê┘Ä┘è┘ÅÏ«┘Æ┘ä┘Ä┘é┘Å Ï▒┘ÄÏú┘ÆÏ│┘Ä┘ç┘Å ┘ê┘Ä┘è┘ÅÏ│┘Æ┘à┘Ä┘ë
"Setiap anak yang baru lahir mempunyai tanggungan dengan memenuhi aqiqahnya, yaitu disembelihkan atasnya binatang pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberikan nama padanya." (HR Nasa'i, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Pengertian dan Ketentuan Ibadah Kurban
Ibadah kurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha serta hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Tujuan utamanya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum melaksanakan kurban bersifat sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan bagi muslim yang memiliki kemampuan finansial. Perintah ini termaktub dalam firman Allah SWT melalui QS Al-Kausar ayat 1-3:
ÏÑ┘É┘å┘æ┘ÄϺ Ïú┘ÄÏ╣┘ÆÏÀ┘Ä┘è┘Æ┘å┘Ä┘â┘Ä Ïº┘ä┘Æ┘â┘Ä┘ê┘ÆÏ½┘ÄÏ▒┘Ä ┘ü┘ÄÏÁ┘Ä┘ä┘æ┘É ┘ä┘ÉÏ▒┘ÄÏ¿┘æ┘É┘â┘Ä ┘ê┘ÄϺ┘å┘ÆÏ¡┘ÄÏ▒┘Å ÏÑ┘É┘å┘æ┘Ä Ï┤┘ÄϺ┘å┘ÉϪ┘Ä┘â┘Ä ┘ç┘Å┘ê┘Ä Ïº┘ä┘ÆÏú┘ÄÏ¿┘ÆÏ¬┘ÄÏ▒┘Å (Ϻ┘ä┘â┘êϽÏ▒ : ┘í-┘ú)
"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)." (QS Al-Kausar: 1-3)
Kewajiban bagi mereka yang mampu juga dipertegas dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah RA.
Ï╣┘Ä┘å┘Æ Ïú┘ÄÏ¿┘É┘è ┘ç┘ÅÏ▒┘Ä┘è┘ÆÏ▒┘ÄÏ®┘Ä Ïú┘Ä┘å┘æ┘Ä Ï▒┘ÄÏ│┘Å┘ê┘ä┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘Ä┘ç┘É ´À║ ┘é┘ÄϺ┘ä┘Ä ┘à┘Ä┘å┘Æ ┘â┘ÄϺ┘å┘Ä ┘ä┘Ä┘ç┘Å Ï│┘ÄÏ╣┘ÄÏ®┘î ┘ê┘Ä┘ä┘Ä┘à┘Æ ┘è┘ÅÏÂ┘ÄÏ¡┘ì ┘ü┘Ä┘ä┘ÄϺ ┘è┘Ä┘é┘ÆÏ▒┘ÄÏ¿┘Ä┘å┘æ┘Ä ┘à┘ÅÏÁ┘Ä┘ä┘æ┘ÄϺ┘å┘ÄϺ (Ï▒┘êϺ┘ç ÏúÏ¡┘àÏ» ┘êϺϿ┘å ┘àϺϼ┘ç)
"Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban dan ia tidak sudi berkurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Perbedaan Cara Distribusi Daging
Salah satu perbedaan paling mencolok terletak pada kondisi daging saat dibagikan. Pada aqiqah, daging sangat dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum diberikan kepada fakir miskin dan tetangga.
Orang yang melaksanakan aqiqah diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging tersebut, namun prioritas utama tetap diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini berbeda dengan kurban yang biasanya dibagikan dalam kondisi daging mentah.
Aturan Pembagian Kurban Sunnah dan Nazar
Dalam kurban sunnah, pembagian hasil sembelihan dibagi menjadi tiga kelompok utama. Sepertiga bagian untuk pekurban dan keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga sisanya untuk disimpan atau disedekahkan kembali.
Ketentuan pembagian kurban ini merujuk pada QS Al-Hajj ayat 28:
┘ü┘Ä┘â┘Å┘ä┘Å┘êϺ ┘à┘É┘å┘Æ┘ç┘ÄϺ ┘ê┘ÄÏú┘ÄÏÀ┘ÆÏ╣┘É┘à┘Å┘êϺ Ϻ┘ä┘ÆÏ¿┘ÄϺϪ┘ÉÏ│┘Ä Ïº┘ä┘Æ┘ü┘Ä┘é┘É┘èÏ▒┘Ä (Ϻ┘äϡϼ : █▓█©)
"Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al-Hajj: 28)
Serta diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Abu Dawud:
┘é┘ÄϺ┘ä┘Ä Ï▒┘ÄÏ│┘Å┘ê┘ä┘ŠϺ┘ä┘ä┘æ┘Ä┘ç┘É Ïº┘ä┘ä┘ç┘É ÏÑ┘É┘å┘æ┘Ä┘à┘ÄϺ ┘å┘Ä┘ç┘Ä┘è┘ÆÏ¬┘Å┘â┘Å┘à┘Æ ┘à┘É┘å┘Æ Ïú┘Äϼ┘Æ┘ä┘É Ïº┘äÏ»┘æ┘ÄϺ┘ü┘æ┘ÄÏ®┘É Ïº┘ä┘æ┘ÄϬ┘É┘è Ï»┘Ä┘ü┘æ┘ÄϬ┘Æ Ï╣┘Ä┘ä┘Ä┘è┘Æ┘â┘Å┘à┘Æ ┘ü┘Ä┘â┘Å┘ä┘Å┘êϺ ┘ê┘ÄϬ┘ÄÏÁ┘ÄÏ»┘æ┘Ä┘é┘Å┘ê┘ÆÏº ┘ê┘ÄϺϻ┘æ┘ÄÏ«┘ÉÏ▒┘Å┘êϺ (Ï▒┘êϺ┘ç ÏúÏ¿┘ê dawud)
"Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR Abu Dawud)
Kondisi berbeda berlaku jika kurban tersebut merupakan kurban nazar atau janji. Dalam kasus ini, hukumnya menjadi wajib sehingga pekurban tidak boleh mengambil bagian daging sedikit pun, dan seluruhnya harus diberikan kepada fakir miskin.
Mengenai pemanfaatan bagian lain, kulit hewan kurban dilarang untuk diperjualbelikan. Namun, mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa kulit boleh dijual selama hasilnya disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan penerima zakat/sedekah.