Aturan Pajak Mobil Listrik Berubah Perbandingan PKB Jaecoo J5 EV dan Hyundai Creta

Aturan Pajak Mobil Listrik Berubah Perbandingan PKB Jaecoo J5 EV dan Hyundai Creta
Foto: Ilustrasi Aturan Pajak Mobil Listrik Berubah Perbandingan PKB Jaecoo J5 EV dan Hyundai Creta.

Pasar SUV ringkas di Indonesia kini diramaikan oleh persaingan antara kendaraan bermesin bensin dan mobil listrik. Dua model yang sering dibandingkan adalah Jaecoo J5 EV dan Hyundai Creta karena berada di kelas yang serupa namun memiliki sumber tenaga berbeda.

Dilansir dari Otomotif, perbandingan antara keduanya menjadi semakin krusial setelah pemerintah resmi melakukan perubahan pada regulasi pajak kendaraan listrik. Kebijakan ini mengubah lanskap biaya kepemilikan bagi konsumen di tanah air.

Pemerintah menetapkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa mobil listrik tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak lagi berlaku secara otomatis.

Penerapan skema pajak kini kembali diberlakukan bagi kendaraan listrik, meskipun besaran pastinya akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini memicu perbandingan beban pajak antara SUV listrik dan SUV bensin di kelas yang sama.

Jaecoo J5 EV memiliki potensi pengenaan BBNKB pada kisaran 10 persen hingga 12 persen dari harga jual kendaraan. Dengan harga banderol sebesar Rp 279,9 juta, pemilik kemungkinan harus menyiapkan biaya balik nama antara Rp 28 juta sampai Rp 33 juta.

Meskipun biaya balik nama tersebut hanya dibayarkan satu kali saat pembelian, pajak tahunan tetap menjadi tanggungan rutin. Setelah insentif pajak tidak lagi diberikan secara penuh, PKB untuk mobil listrik diperkirakan mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun.

Perbandingan Biaya Pajak Tahunan

Kondisi berbeda terlihat pada Hyundai Creta yang merupakan mobil berbesin bensin konvensional. Sejak awal peluncurannya, model ini sudah dikenai pajak penuh dengan nilai PKB tahunan berada di angka Rp 5.754.000.

Sama halnya dengan kendaraan listrik dalam aturan baru, pembelian Hyundai Creta juga dibebani BBNKB sekitar 10 persen hingga 12 persen dari harga kendaraan. Artinya, dari sisi biaya administrasi awal, kedua jenis kendaraan ini kini memiliki beban yang setara.

Jika melihat perbandingan pajak tahunan, beban finansial Jaecoo J5 EV memang tidak lagi bernilai Rp 0. Namun, secara nominal, pajak mobil listrik ini masih tercatat lebih rendah dibandingkan dengan SUV bermesin bensin konvensional.

Selisih pembayaran pajak tahunan antara kedua model tersebut diprediksi berada di kisaran Rp 700.000 hingga Rp 2,7 juta setiap tahunnya. Perbedaan ini tetap dipengaruhi oleh regulasi pajak yang diterapkan oleh masing-masing daerah tempat kendaraan terdaftar.

Meskipun masa bebas pajak bagi mobil listrik telah berakhir, beban tahunan yang harus dibayarkan pemilik masih relatif lebih ringan. Keunggulan biaya kepemilikan kini tidak sedominan sebelumnya karena komponen BBNKB sudah mulai diberlakukan kembali oleh pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi