Keahlian Mengemudi Jadi Penyebab Utama Kendaraan Mogok di Perlintasan KA

Keahlian Mengemudi Jadi Penyebab Utama Kendaraan Mogok di Perlintasan KA
Foto: Ilustrasi Keahlian Mengemudi Jadi Penyebab Utama Kendaraan Mogok di Perlintasan KA.

Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api kembali menjadi sorotan setelah sebuah minibus pengantar jemaah haji tertabrak di Kabupaten Grobogan, Jumat (1/5/2026) dini hari. Insiden ini mempertegas kerawanan kendaraan yang mengalami mogok tepat di atas jalur rel saat kereta mendekat.

Dilansir dari Otomotif, faktor kesalahan manusia atau human error dinilai menjadi pemicu dominan dalam fenomena mesin mati di atas rel. Keadaan berbahaya muncul karena sempitnya waktu reaksi bagi pengemudi untuk menyelamatkan diri maupun kendaraan dari benturan.

Dosen Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jayan Sentanuhady, mengungkapkan bahwa kondisi psikologis memegang peranan krusial saat peristiwa terjadi.

ÔÇ£Bisa banyak faktor. Yang paling sering itu lebih ke panik biasanya,ÔÇØ katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Penilaian Jayan menyoroti rendahnya keterampilan sopir dalam mengantisipasi medan di perlintasan sebidang. Ia menyarankan penggunaan transmisi yang tepat untuk menjaga momentum kendaraan agar tetap stabil saat melintasi gundukan rel.

ÔÇ£Kalau saya, penyebabnya lebih ke masalah skill. Mestinya kalau lewat rel menggunakan gigi rendah, misalnya gigi 1 pada mobil manual,ÔÇØ ucap Jayan.

Risiko mesin mati meningkat drastis jika pengemudi memaksakan penggunaan gigi tinggi. Selain masalah teknis operasional, kegagalan mekanis dan posisi kendaraan yang terjepit di antara kendaraan lain juga menjadi faktor penghambat.

ÔÇ£Kalau mobil sudah mati, proses selanjutnya adalah panik. Ini yang jadi masalah,ÔÇØ kata Jayan.

Pakar mesin ini juga menepis anggapan masyarakat mengenai adanya kekuatan gaib atau gangguan teknis akibat medan magnet yang dipancarkan oleh rel kereta api. Menurutnya, data statistik tidak mendukung teori elektromagnetik tersebut.

ÔÇ£Orang sering bilang karena efek elektromagnetik dan lain-lain. Tapi menurut saya bukan, karena dari jutaan mobil yang melintas, yang macet hanya satu atau dua mobil saja,ÔÇØ ungkap Jayan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban pengemudi di perlintasan sebidang telah diatur secara ketat dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi sinyal atau palang pintu.

Pelanggaran terhadap aturan keselamatan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius bagi pengemudi. Pasal 296 UU tersebut mencantumkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal senilai Rp 750.000 bagi pelanggar.

Artikel terkait

Rekomendasi