Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial tahap kedua tahun 2026 untuk Program Keluarga Harapan dan Program Sembako sejak April 2026 guna membantu masyarakat kurang mampu. Percepatan distribusi bantuan triwulan kedua ini dilakukan setelah adanya pembaruan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang rutin dimutakhirkan setiap bulan.
Sebagaimana dilansir dari Id, pemerintah kini menggunakan hasil pemutakhiran data DTSEN tersebut sebagai basis utama dalam menentukan sasaran penerima manfaat secara akurat. Masyarakat dapat memantau status kepesertaan mereka serta klasifikasi kelompok desil kesejahteraan secara mandiri hanya melalui perangkat ponsel dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa mekanisme pembaruan data yang konsisten menjadi faktor krusial agar bantuan tidak salah sasaran. Penegasan mengenai transparansi data ini disampaikan saat beliau meninjau kebijakan penyaluran bantuan di Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026.
ÔÇ£Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,ÔÇØ ujar Gus Ipul, Menteri Sosial.
Penilaian dalam sistem desil DTSEN mencakup berbagai parameter ekonomi yang komprehensif untuk membedakan tingkat kesejahteraan antarwarga. Indikator yang digunakan meliputi aspek pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi fisik tempat tinggal, besaran daya listrik, hingga total kepemilikan aset keluarga.
| Kategori Desil | Deskripsi Kelompok Kesejahteraan |
|---|---|
| Desil 1 | Kelompok paling miskin atau rentan |
| Desil 2 | Kelompok masyarakat ekonomi rendah |
| Desil 3 | Kelompok masyarakat ekonomi rendah-menengah |
| Desil 4 | Batas atas umum penerima PKH dan Sembako |
| Desil 5 | Kelompok menengah bawah |
| Desil 6 | Kelompok menengah |
| Desil 7 | Kelompok menengah atas |
| Desil 8 | Kelompok ekonomi mapan |
| Desil 9 | Kelompok sejahtera |
| Desil 10 | Kelompok dengan kesejahteraan tertinggi |
Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa data desil tersebut bersifat dinamis sehingga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi riil ekonomi masyarakat di lapangan. Apabila ditemukan data yang sudah tidak relevan, warga dipersilakan melakukan pengajuan pembaruan melalui pihak desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos.