Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi memulai pendistribusian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk kuartal kedua tahun 2026. Penyaluran dana bantuan bagi masyarakat yang terdaftar tersebut mulai dilakukan setelah tanggal 10 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pembaruan data penerima dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Informasi mengenai jadwal dan mekanisme pengecekan bantuan ini dilansir dari Bansos sebagai panduan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Proses verifikasi status penerima dapat dilakukan melalui dua kanal utama, yakni aplikasi smartphone Cek Bansos dan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Masyarakat diwajibkan memasukkan data wilayah sesuai domisili serta nama lengkap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses informasi tersebut.
Jadwal penyaluran bantuan sepanjang tahun 2026 terbagi dalam empat tahap utama. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, diikuti tahap kedua pada April hingga Juni, tahap ketiga pada Juli hingga September, dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember.
Besaran nominal bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga, sementara BPNT diberikan senilai Rp200.000 per bulan yang dicairkan setiap triwulan sebesar Rp600.000. Komponen PKH mencakup bantuan untuk ibu hamil, anak usia dini, pelajar dari tingkat SD hingga SMA, penyandang disabilitas, serta lansia.
| Kategori Penerima | Total Per Tahun | Total Per Tahap |
|---|---|---|
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Penerima BPNT | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
Kriteria penerima manfaat mewajibkan warga negara memiliki NIK valid dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, penerima tidak diperbolehkan dari kalangan ASN, TNI, Polri, pensiunan negara, maupun pekerja dengan upah di atas UMP yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.