Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menutup 29 titik perlintasan sebidang pada periode 27 April hingga 9 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil guna menekan angka kecelakaan perjalanan kereta api di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas insiden maut di Bekasi Timur pada 27 April yang menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Dilansir dari Ekonomi, pemerintah kini fokus melakukan penataan pada ribuan titik pertemuan jalur rel dan jalan raya.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menekankan bahwa kedisiplinan masyarakat menjadi faktor utama dalam mewujudkan keselamatan transportasi rel. Penataan dilakukan pada lokasi-lokasi yang memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi.
"Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan," ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Data operasional menunjukkan terdapat 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan 1.810 titik di antaranya menjadi prioritas penanganan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 172 titik dijadwalkan untuk ditutup total, sementara 1.638 titik lainnya akan mendapatkan peningkatan fasilitas keselamatan.
Selain menutup 29 titik, PT KAI juga melakukan penyempitan di 5 lokasi perlintasan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Jember, hingga beberapa kota di Sumatra. Anne menegaskan bahwa pembuatan akses liar di jalur kereta api adalah tindakan melanggar hukum.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel," tambah Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Presiden Prabowo Subianto secara khusus telah menginstruksikan percepatan penertiban ini demi melindungi pengguna jalan dan perjalanan kereta. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah akan memperkuat sarana keselamatan melalui inventarisasi kondisi lapangan yang komprehensif.
Berikut adalah rincian lokasi penutupan perlintasan sebidang yang telah dilaksanakan di wilayah Daop 1 Jakarta:
| No | Lokasi Perlintasan / JPL | Petak Jalan |
|---|---|---|
| 1 | KM 58+5/6 | TigaraksaÔÇôCikoya |
| 2 | KM 42+3/4 | Parung PanjangÔÇôCilejit |
| 3 | KM 58+3/4 | SukabumiÔÇôGandasoli |
| 4 | JPL 152 KM 56+202 | TenjoÔÇôTigaraksa |
| 5 | JPL 143 KM 53+285 | DaruÔÇôTenjo |
| 6 | JPL 132 KM 49+178 | CilejitÔÇôDaru |
| 7 | JPL 187 KM 81+346 | RangkasbitungÔÇôJambu Baru |
| 8 | JPL 176 KM 73+438 | CiterasÔÇôRangkasbitung |
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, seluruh pembangunan perlintasan kereta api wajib mengantongi izin pemerintah. Hal ini dikarenakan karakteristik kereta api yang tidak dapat melakukan pengereman mendadak saat menghadapi hambatan di jalur rel.