Polisi Catat Penurunan Pelanggaran Knalpot Brong di Jakarta

Polisi Catat Penurunan Pelanggaran Knalpot Brong di Jakarta
Foto: Ilustrasi Polisi Catat Penurunan Pelanggaran Knalpot Brong di Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat tren penurunan pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar atau brong di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya selama tiga tahun terakhir hingga Senin (27/4/2026). Meskipun angka pelanggaran menyusut, sejumlah pengendara mengaku tetap nekat menggunakan knalpot bising tersebut demi alasan gaya dan tampilan kendaraan.

Data kepolisian menunjukkan penurunan drastis dari 10.364 pelanggaran pada 2023 menjadi 6.223 kasus pada 2024, dan tersisa 1.691 pelanggaran pada 2025. Dilansir dari Megapolitan, kepolisian terus memantau penggunaan knalpot brong karena dianggap memicu konflik sosial dan mengganggu kenyamanan warga di kawasan permukiman.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa keinginan untuk tampil beda menjadi motif utama para pelanggar di jalanan. Suara keras yang dihasilkan dianggap mampu menarik perhatian dan memberikan kesan kendaraan lebih bertenaga bagi penggunanya.

"Banyak pengguna sepeda motor merasa suara knalpot yang keras memberi kesan motor lebih bertenaga , lebih cepat dan membuat pengendara terlihat dominan di jalan raya," kata Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas, mencakup penyitaan knalpot hingga kewajiban mengembalikan spesifikasi kendaraan ke standar pabrikan. Edukasi juga diperluas ke sektor hulu seperti bengkel dan toko aksesori daring.

"Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku termasuk penyitaan knalpot tidak standart dan kewajiban mengganti kembali ke knalpot sesuai spesifikasi pabrikan," tegas Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Polisi mendorong agar bengkel tidak lagi menjual produk knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan," ungkap Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Riswan, seorang pengendara asal Jakarta Timur, mengaku tetap memakai knalpot brong meski sebelumnya sudah pernah terjaring razia pihak berwajib. Ia menyebutkan tetap bersedia ditilang demi mempertahankan suara mesin yang diinginkannya.

"Ditilang pernah waktu 2024 kalau enggak salah di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Riswan, pengendara motor.

Pengalaman serupa dialami Ziddan Alwi yang sempat terjaring razia gabungan saat melakukan konvoi menuju kawasan wisata di Banten. Kendaraannya saat itu terdeteksi melanggar beberapa aturan teknis sekaligus.

"Di situ lagi mengadakan razia gabungan, teman-teman saya lolos dan saya kena tilang. Alhasil, motor saya kena tahan dikarenakan knalpot brong, warna motor tidak sesuai STNK dan mesin tidak sesuai pabrikan," ungkap Ziddan Alwi, pengendara motor.

Seorang pengguna lain bernama Inu mengungkapkan sering ditegur tetangga karena suara motornya yang berisik saat masuk ke area gang rumah. Meski merasa risih saat mendengar suara serupa dari orang lain, ia tetap memakai knalpot seharga Rp 800.000 tersebut.

"Rumah juga kan masuknya ke dalam gang juga kan. Nah, sedangkan si knalpotnya kan berisik itu kadang ditegur kayak, 'matiin motornya', terus kadang 'woi berisik' kayak gitu, kalau main tangan sih belum pernah," ungkap Inu, pengendara motor.

Inu menambahkan bahwa dirinya menyadari penggunaan komponen tersebut sebenarnya berdampak negatif pada performa mesin dan konsumsi bahan bakar. Namun, aspek estetika visual tetap menjadi alasan utama bagi dirinya.

"Setuju sih (ditindaklanjuti), karena emang kadang walaupun saya pakai knalpot brong juga kalau misalkan dengar orang pakai knalpot brong juga agak risih juga sih sebenarnya," sambung Inu, pengendara motor.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Rakhmat Hidayat, menilai fenomena ini sebagai bentuk normalisasi dalam kelompok sosial tertentu. Lemahnya kontrol sosial dan ketidakkonsistenan sanksi disebut memperkuat perilaku pelanggaran tersebut.

"Ada beberapa penjelasan sosiologisnya menurut saya. Pertama, ini yang disebut sebagai normalisasi dalam kelompok, yaitu dalam komunitas tertentu perilaku ini dianggap biasa bahkan keren," ucap Rakhmat Hidayat, Sosiolog UNJ.

Rakhmat memaparkan bahwa masyarakat urban memiliki kebutuhan akan kenyamanan bersama yang kemudian dilembagakan dalam aturan batas kebisingan. Namun, efek solidaritas kelompok sering kali lebih kuat daripada kesadaran akan aturan hukum.

"Masyarakat urban cenderung mengembangkan norma ketertiban karena satu misalnya kepadatan penduduk, kedua kebutuhan kenyamanan bersama, ketiga nilai efisiensi dan keteraturan," jelas Rakhmat Hidayat, Sosiolog UNJ.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menuntut konsistensi pemerintah untuk melakukan razia langsung ke produsen atau pabrik pembuatan knalpot tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan dari sisi hulu agar peredaran barang ilegal ini berhenti.

"Pabrik yang bikin knalpot harus dirazia dan ditutup. Pemerintah harus konsistensi," ucap Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi.

Ketentuan mengenai persyaratan teknis kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap standar kebisingan yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.

Aturan Batas Kebisingan Knalpot Motor
Kapasitas MesinBatas Kebisingan (dB)
Hingga 80 CC77 dB
80 CC - 175 CC80 dB
Di atas 175 CC83 dB

Artikel terkait

Rekomendasi