RENCANA penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional memicu gelombang penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Selatan. Kebijakan yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini dinilai bukan sebagai solusi pelestarian lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat yang telah menjaga kawasan tersebut selama berabad-abad.
Konflik di Balik Usulan 119 Ribu Hektare
Berdasarkan data yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, usulan Taman Nasional Meratus mencakup wilayah seluas 119.779 hektare. Kawasan ini tersebar di lima kabupaten utama:
- Kabupaten Kotabaru: 68.979 Ha
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah: 28.389 Ha
- Kabupaten Balangan: 10.539 Ha
- Kabupaten Banjar: 6.911 Ha
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 4.961 Ha
Persoalan krusial muncul karena sekitar 52,84% dari total luas usulan tersebut berada tepat di atas wilayah adat. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya perampasan ruang hidup berskala besar dengan dalih konservasi.
Pernyataan Kunci: "Meratus bukan ruang kosong. Ia adalah ruang hidup. Jika kebijakan dipaksakan tanpa pengakuan terhadap masyarakat adat, maka konflik akan semakin rumit, bukan terselesaikan," tegas Raden Rafiq Wibisono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel.
Ancaman Kriminalisasi dan Hilangnya Akses Tradisional
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan bersama perwakilan masyarakat adat dan BEM se-Kalsel menyoroti bahwa pendekatan top-down dalam konservasi seringkali mengabaikan partisipasi publik. Beberapa dampak negatif yang dikhawatirkan meliputi:
1. Pembatasan Akses Sumber Daya
Status Taman Nasional biasanya diikuti dengan aturan zonasi yang ketat. Hal ini berpotensi memutus akses masyarakat adat terhadap hasil hutan bukan kayu dan lokasi-lokasi sakral yang menjadi bagian dari identitas budaya mereka.
2. Potensi Kriminalisasi
Praktik hidup tradisional, seperti berladang berpindah yang terukur atau pengambilan obat-obatan herbal, berisiko dianggap sebagai aktivitas ilegal di dalam kawasan taman nasional, yang berujung pada jeratan hukum bagi warga lokal.
3. Krisis Ekologis yang Memperburuk Keadaan
Alih-alih melindungi, pemisahan manusia dari alamnya justru dianggap dapat memperparah krisis. WALHI meyakini bahwa fondasi utama keberlanjutan lingkungan adalah keadilan bagi masyarakatnya sendiri.
Masyarakat Adat sebagai Penjaga Hutan Sejati
Data global menunjukkan bahwa sekitar 70% hutan dunia yang masih lestari berada di bawah pengelolaan masyarakat adat, bukan negara. Di Pegunungan Meratus, masyarakat adat telah membuktikan kemampuan mereka menjaga ekosistem tanpa status formal dari pemerintah.
Penolakan ini menjadi sinyal kuat bagi Kementerian Kehutanan RI dan Pemprov Kalsel untuk meninjau ulang usulan tersebut. Tanpa adanya pengakuan hak adat yang jelas dan persetujuan bebas tanpa paksaan (FPIC), proyek Taman Nasional Meratus hanya akan menjadi babak baru konflik agraria di Bumi Lambung Mangkurat.
Penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus tanpa melibatkan dan mengakui hak masyarakat adat dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya konservasi. Perlindungan lingkungan seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia, memastikan bahwa "paru-paru" Kalimantan tetap terjaga tanpa harus mengusir mereka yang telah merawatnya sejak lama. (DY/I-1)
FAQ: Penolakan Taman Nasional Meratus
| Mengapa masyarakat adat menolak status Taman Nasional? | Karena lebih dari separuh lahan yang diusulkan (52,84%) adalah wilayah adat, yang dikhawatirkan akan membatasi akses mereka dan memicu kriminalisasi. |
| ------------------------------------------------------ | ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Berapa luas lahan yang diusulkan? | Total luas usulan mencapai 119.779 hektare yang mencakup lima kabupaten di Kalimantan Selatan. |
| Apa solusi yang ditawarkan organisasi lingkungan? | Mendorong pengakuan wilayah adat dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat sebagai fondasi utama konservasi yang berkeadilan. |
- Legislator Gerindra: Reforma Agraria Harus Jadi Ruang Hidup, Bukan Sekadar Sertifikat 30/4/2026 19:27 Azis mendorong negara untuk tidak hanya mengakui hak administratif masyarakat adat, tetapi juga menjaga agar tanah tersebut tetap produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal.
- Transisi Energi di Wilayah 3T Harus Libatkan Masyarakat dan Lindungi Hak Atas Tanah 25/4/2026 10:02 Di Mentawai, Sumatera Barat, keberhasilan transisi energi justru ditentukan oleh perlindungan hak atas tanah masyarakat serta keterlibatan aktif warga lokal dalam pengelolaan energi.
- Legislator: RUU Masyarakat Adat Harus Nyata Lindungi, bukan Formalitas 06/4/2026 19:00 Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah tegaskan RUU Masyarakat Adat harus lindungi eksistensi komunitas adat secara nyata. Simak pendapatnya soal peran Perda dan risiko marginalisasi.
- Legislator: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Adalah Hutang Konstitusi yang Harus Dibayar 02/4/2026 21:55 Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
- Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger di Grahadi, Inisiasi Perda Masyarakat Adat untuk Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Komunitas Adat se-Jatim 27/3/2026 08:27 Perjuangkan Skema Bagi Hasil dan Infrastruktur Berstandar Dunia Di Kawasan Bromo