Rencana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau memicu gelombang penolakan dari pelaku industri serta serikat pekerja pada Sabtu (2/5/2026). Kebijakan ini dinilai mengancam keberlangsungan sektor padat karya dan berisiko menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar di Indonesia.
Dilansir dari Ekonomi, usulan pembatasan kadar maksimal tar sebesar 10 miligram dan nikotin 1 miligram dianggap tidak relevan dengan karakteristik tembakau nasional. Produk sigaret kretek memiliki kandungan alami yang berbeda dibandingkan dengan rokok putih yang banyak beredar di pasar internasional.
Ketua Umum PPFSP RTMM-SPSI Hendry Wardana menekankan bahwa regulasi tersebut dapat mengganggu stabilitas tenaga kerja. Hal ini terutama berdampak pada segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi tumpuan bagi jutaan pekerja di berbagai daerah.
ÔÇ£Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi," ujar Hendry Wardana, Ketua Umum PPFSP RTMM-SPSI.
Hendry menjelaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor multidimensi yang melibatkan ekosistem luas dari hulu ke hilir. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi secara mendalam sebelum mengesahkan aturan tersebut.
ÔÇ£Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," tambah Hendry Wardana, Ketua Umum PPFSP RTMM-SPSI.
Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono memandang pembatasan ini sebagai ancaman bagi produsen skala kecil dan menengah. Ia menilai pemerintah cenderung memaksakan standar luar negeri yang tidak sesuai dengan kondisi agroklimat lokal.
ÔÇ£Kalau batasan itu diterapkan secara ketat, tembakau lokal bisa tidak terserap karena karakter alaminya berbeda," ujar Agus Sarjono, Ketua Harian PPRK.
Agus menambahkan bahwa produsen tidak memiliki kendali penuh atas kadar zat alami tembakau yang sangat bergantung pada varietas dan cuaca. Sejumlah regulasi tambahan juga dinilai kian mempersempit ruang gerak industri nasional.
ÔÇ£Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi (menyesuaikan dengan wacana aturan tersebut), apalagi pabrik kecil," terang Agus Sarjono, Ketua Harian PPRK.
Di sisi lain, perwakilan buruh di daerah juga menyuarakan kekhawatiran serupa mengenai masa depan operasional pabrik. Tekanan regulasi yang bertubi-tubi dikhawatirkan akan memaksa perusahaan untuk berhenti beroperasi secara permanen.
ÔÇ£Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya," imbuh Andreas Hua, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus.
Hingga saat ini, para pemangku kepentingan masih mendesak pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih berimbang. Perlindungan terhadap sektor padat karya diharapkan tetap menjadi prioritas guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.