PLN Jelaskan Perbedaan Mekanisme Token Listrik dengan Kuota Internet

PLN Jelaskan Perbedaan Mekanisme Token Listrik dengan Kuota Internet
Foto: Ilustrasi PLN Jelaskan Perbedaan Mekanisme Token Listrik dengan Kuota Internet.

PT PLN (Persero) memberikan penjelasan mengenai mekanisme token listrik prabayar yang tidak hangus layaknya kuota internet dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/5/2026). Dilansir dari Nasional, penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi gugatan terkait sistem penghangusan kuota data telekomunikasi.

Manager Pelaporan Tetap Usaha Pelanggan PT PLN (Persero), Betty Cahya Melani, mengungkapkan bahwa skema tarif listrik prabayar merupakan kebijakan publik yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Hal ini berbeda dengan kebijakan komersial biasa.

"Keterangan terkait skema dan mekanisme penggunaan token listrik prabayar yang dapat digunakan sampai habis," kata Betty dalam sidang, dikutip dari kanal YouTube MK.

Dalam paparannya, Betty menyebutkan terdapat dua skema layanan listrik yang tersedia bagi masyarakat, yakni prabayar dan tarif reguler. Pada sistem prabayar, pelanggan membeli saldo energi dalam satuan KWh yang tidak terikat pada masa aktif tertentu.

"Pada skema reguler atau pascabayar, pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan melakukan pembayaran setelah periode pemakaian berakhir," kata Betty.

Pihak PLN menegaskan bahwa saldo token hanya akan berkurang berdasarkan penggunaan aktual perangkat elektronik di rumah pelanggan. Selama energi tersebut tidak digunakan, maka saldo akan tetap tersimpan di dalam meteran listrik tanpa batas waktu.

"Dengan kata lain, ukuran pengurangannya adalah konsumsi energi, bukan berlalunya waktu. Karakter ini membedakan cara mendasar token listrik prabayar dari layanan lainnya yang secara kontraktual memang berbasis durasi atau masa berlaku," ucap Betty.

Logika transaksi ini menempatkan token sebagai pembelian energi di muka. Betty menekankan bahwa hak pelanggan tidak akan dikurangi oleh PLN selama tidak ada regulasi pemerintah yang memerintahkan adanya pembatasan waktu atau kedaluwarsa.

"Dalam posisi sebagai pelaksana kebijakan, PT PLN Persero tidak memiliki ruang untuk secara sepihak menambah pembatasan yang terdampak pada hak pelanggan apabila pembatasan demikian tidak diperintahkan oleh regulasi pemerintah," ucapnya.

Kepastian mengenai masa pakai saldo ini dipastikan telah sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini. PLN memposisikan diri sebagai perusahaan yang hanya menjalankan mandat peraturan perundang-undangan terkait penyediaan energi nasional.

"Karena itu, praktik bahwa token prabayar pada prinsipnya dapat digunakan sampai habis sejalan dengan kerangka regulasi yang ada," tandasnya.

Gugatan di MK ini sebelumnya diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang daring Wahyu Triana Sari dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Selain itu, mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat juga mengajukan permohonan serupa melalui perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon tersebut mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan konsumen akibat sistem penghangusan kuota internet sepihak oleh operator telekomunikasi. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pengguna data internet.

Artikel terkait

Rekomendasi