Transaksi jual beli mobil bekas antarperorangan di Indonesia kini menghadapi ancaman serius berupa modus penipuan skema segitiga yang merugikan konsumen secara finansial pada Senin (11/5/2026). Praktik ini sering terjadi karena kurangnya pengawasan dibandingkan transaksi melalui diler resmi.
Risiko manipulasi informasi kendaraan menjadi celah utama yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dalam transaksi mandiri. Hal tersebut mencakup ketidakjelasan riwayat pemakaian, status kepemilikan, hingga legalitas unit yang tidak diinformasikan secara transparan kepada pihak pembeli.
Pemilik Otospector, Jeffrey, memberikan penjelasan mendalam mengenai pola kerja praktik ilegal yang melibatkan banyak pihak ini sebagaimana dilansir dari Otomotif.
"Skema segitiga ini biasanya terjadi ketika satu unit mobil diperjualbelikan melalui beberapa pihak, sehingga informasi yang sampai ke pembeli terakhir sudah tidak utuh. Bahkan dalam beberapa kasus, pembeli tidak mengetahui status sebenarnya dari mobil tersebut," kata Jeffrey, pemilik Otospector.
Menurutnya, salah satu persoalan krusial yang kerap ditemui adalah perpindahan tangan kendaraan yang statusnya masih dalam masa kredit. Pembeli akhir sering kali tidak menyadari bahwa mobil yang mereka beli masih terikat kewajiban cicilan di perusahaan pembiayaan.
Persoalan lain muncul dari sisi administratif, seperti ketidaksinkronan antara dokumen BPKB dan STNK dengan identitas penjual terakhir. Kondisi dokumen yang tidak akurat ini memicu potensi sengketa hukum di masa mendatang bagi pemilik baru.
Jeffrey menegaskan bahwa pembeli harus lebih waspada dan tidak sekadar mengandalkan kepercayaan saat melakukan transaksi tanpa pemeriksaan independen.
"Risiko terbesar ada pada pembeli akhir karena mereka menerima informasi yang sudah berlapis. Tanpa verifikasi yang benar, sangat mungkin mobil masih bermasalah secara legal maupun finansial," ujar Jeffrey, pemilik Otospector.
Sebagai langkah pencegahan, calon konsumen disarankan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kredit dan riwayat kepemilikan melalui jasa inspeksi profesional. Selain itu, kewaspadaan terhadap harga kendaraan yang jauh di bawah nilai pasar menjadi faktor penting untuk menghindari jebakan penipuan.