Polda Metro Jaya Tindak Puluhan Ribu Pelanggaran Knalpot Brong di Jakarta

Polda Metro Jaya Tindak Puluhan Ribu Pelanggaran Knalpot Brong di Jakarta
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Tindak Puluhan Ribu Pelanggaran Knalpot Brong di Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan knalpot brong yang marak mengganggu ketertiban umum di kawasan permukiman dan jalan protokol Jakarta pada Senin (27/4/2026).

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait polusi suara yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan spesifikasi teknis yang tidak sesuai aturan undang-undang. Penindakan dilakukan guna memastikan kenyamanan warga tetap terjaga dari kebisingan yang meresahkan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa fenomena ini menjadi atensi serius pihak kepolisian. Berdasarkan data tahun 2025 yang dilansir dari Megapolitan, angka pelanggaran di setiap wilayah Jakarta mencapai angka ribuan hingga puluhan ribu kasus.

Data Penindakan Knalpot Brong Jakarta 2025
WilayahJumlah Pelanggaran
Jakarta Timur22.913 set
Jakarta Selatan15.592 kasus
Jakarta Barat15.230 kasus
Jakarta Pusat13.858 kasus
Jakarta Utara8.941 kasus

Ojo Ruslani memberikan keterangan mengenai alasan hukum penindakan terhadap para pengguna kendaraan yang memodifikasi saluran pembuangan gas tersebut secara berlebihan.

"Selain menimbulkan kebisingan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Ojo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menerapkan sanksi tegas mulai dari penilangan hingga penyitaan komponen yang tidak standar untuk dikembalikan ke spesifikasi pabrikan.

"Wilayah tertinggi jumlah pelanggaran adalah wilayah Jaktim sebanyak 22.913 set," sambung Ojo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Selain penegakan hukum di jalan, kepolisian juga mengedepankan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait seperti bengkel dan penjual komponen aftermarket.

"Namun apabila masih ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku termasuk penyitaan knalpot tidak standar dan kewajiban mengganti kembali ke knalpot sesuai spesifikasi pabrikan," jelas Ojo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Seorang pengendara motor bernama Riswan (26) memberikan kesaksian mengenai pengalamannya yang pernah terjaring razia serupa di masa lalu.

"Ditilang pernah waktu 2024 kalau enggak salah di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Riswan, Pengendara Motor.

Meskipun pernah mendapatkan sanksi hukum, ia mengaku tetap menggunakan komponen modifikasi tersebut karena alasan estetika dan visual kendaraan.

"Sekarang harganya Rp 1 jutaan, karena selain suara visualisasi knalpotnya juga bikin motor bagus," ucap Riswan, Pengendara Motor.

Sementara itu, Ibnu (20) yang juga merupakan pengguna knalpot bising mengaku sering mendapatkan penolakan dari lingkungan sekitarnya saat melintas.

"Rumah juga kan masuknya ke dalam gang. Nah, sedangkan si knalpotnya kan berisik itu kadang ditegur kayak, 'matiin motornya', terus kadang 'woi berisik' kayak gitu," ungkap Ibnu, Pengguna Knalpot Brong.

Titin (56), seorang warga di permukiman padat Manggarai, menyatakan keberatannya atas keberadaan kendaraan bising tersebut yang sangat mengganggu waktu istirahat.

"Suara motor yang knalpotnya berisik tuh ganggu banget pas masuk ke pemukiman padat gini. Sampai di lantai dua rumah saya aja tuh kedengaran, padahal kan tembok semua," kata Titin, Warga Manggarai.

Keluhan serupa disampaikan oleh Joha (47) yang menyoroti dampak lain berupa polusi udara dari kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut.

"Kan namanya motor dia masuk gang juga ya, kadang suaranya benar-benar ganggu karena berisik banget-banget," ungkap Joha, Warga Manggarai.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai bahwa permasalahan ini memiliki dampak kesehatan dan potensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.

"Suara bising dari knalpot ini dianggap sebagai polusi suara yang signifikan. Gangguan ketertiban, memicu kemarahan warga di area pemukiman yang dapat berujung pada konflik sosial atau aksi main hakim sendiri," ucap Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi.

Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat memandang tren ini sebagai fenomena pencarian jati diri di kalangan generasi muda melalui simbol-simbol kendaraan.

"Kalau secara sosiologis, penggunaan knalpot brong itu dapat dilihat sebagai bagian dari pembentukan identitas sosial. Jadi, anak-anak muda itu seringkali berada dalam fase pencarian jati diri," ucap Rakhmat Hidayat, Sosiolog UNJ.

Ia menambahkan bahwa perilaku tersebut juga mengandung unsur penyimpangan sosial karena melanggar rasa aman dan nyaman masyarakat umum.

"Di mana mereka mengganggu keamanan, kenyamanan, ketertiban gitu kan, dengan suaranya yang kencang itu kan knalpotnya dan mengganggu kenyamanan," ujar Rakhmat Hidayat, Sosiolog UNJ.

Faktor gengsi dan keinginan untuk mendapatkan perhatian lingkungan sebaya menjadi pendorong kuat maraknya penggunaan alat tersebut.

"Dengan kata lain ada unsur gengsi dan pencitraan diri yang kuat dalam knalpot brong tersebut sebenarnya," ucap Rakhmat Hidayat, Sosiolog UNJ.

Sesuai aturan, batas kebisingan motor di atas 175 cc maksimal adalah 83 desibel berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.

Artikel terkait

Rekomendasi