Pemerintah Hapus Pembebasan Pajak Nol Rupiah Mobil Listrik

Pemerintah Hapus Pembebasan Pajak Nol Rupiah Mobil Listrik
Foto: Ilustrasi Pemerintah Hapus Pembebasan Pajak Nol Rupiah Mobil Listrik.

Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan pembebasan pajak nol rupiah bagi kendaraan listrik berbasis baterai murni melalui penetapan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan terbaru ini mewajibkan para pemilik mobil listrik untuk menyetorkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) secara penuh.

Perubahan regulasi ini secara otomatis menghapus keistimewaan tarif bebas pajak yang sebelumnya diberikan kepada pemilik kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Berdasarkan laporan dari Suara, skema pungutan kini dikembalikan mendekati format tarif yang berlaku pada mobil konvensional.

Sebelum aturan ini diberlakukan, pengguna kendaraan listrik hanya perlu membayar biaya asuransi kecelakaan atau SWDKLLJ dengan kisaran Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per tahun. Namun, implementasi regulasi baru akan memaksa pemilik kendaraan menyiapkan dana yang jauh lebih besar untuk kewajiban pajak tahunan.

Sebagai contoh kasus, BYD Atto 1 yang telah terjual sebanyak 7.733 unit kini memiliki perhitungan pajak baru berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp229 juta. Lampiran aturan terbaru menetapkan formula bobot kompensasi sebesar 1,050 untuk mobil tersebut.

Hasil perhitungan menunjukkan Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB mobil ini mencapai Rp240,4 juta. Jika dikalikan dengan tarif pajak rata-rata sebesar 2 persen, maka beban pokok pajak tahunan yang muncul adalah sebesar Rp4,80 juta.

Akumulasi total kewajiban pemilik BYD Atto 1 diperkirakan menembus angka Rp4,95 juta per tahun setelah ditambah dengan biaya wajib SWDKLLJ. Nominal ini diprediksi menjadi pertimbangan baru bagi masyarakat yang berencana beralih ke kendaraan niremisi.

Meskipun dasar perhitungan telah ditetapkan dalam Permendagri, sejumlah pemerintah daerah saat ini masih dalam tahap penyesuaian instrumen penagihan. Beberapa provinsi diketahui belum mengetuk palu mengenai besaran resmi tarif khusus untuk kendaraan listrik di wilayah masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi