DJP Kantongi Pajak Usaha Ekonomi Digital Rp 50,51 Triliun

DJP Kantongi Pajak Usaha Ekonomi Digital Rp 50,51 Triliun
Foto: Ilustrasi DJP Kantongi Pajak Usaha Ekonomi Digital Rp 50,51 Triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan setoran dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. Perolehan tersebut berasal dari pemajakan sejumlah sektor digital yang terus menunjukkan pertumbuhan kepatuhan pelaku usaha.

Angka perolehan total tersebut mencakup pajak dari perdagangan elektronik, aset kripto, layanan keuangan teknologi, hingga pengadaan pemerintah. Dilansir dari Detik Finance, realisasi ini menjadi indikator positif bagi perluasan basis pajak nasional di sektor digital yang kian masif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memberikan penjelasan mengenai capaian tersebut dalam pernyataan tertulis pada Selasa (28/4/2026).

"Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp 38,76 triliun. Secara akumulatif, setoran PPN PMSE ini tumbuh konsisten sejak 2020 yang saat itu hanya sebesar Rp 731,4 miliar, hingga mencapai Rp 10,32 triliun pada 2025 dan tambahan Rp 3,09 triliun di awal 2026.

Hingga periode Maret 2026, tercatat sebanyak 262 perusahaan aktif sebagai pemungut PPN PMSE. Otoritas pajak menunjuk Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc sebagai pemungut baru, sementara status Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited resmi dicabut.

Sektor aset kripto menyumbangkan penerimaan sebesar Rp 2 triliun yang terdiri dari PPh 22 dan PPN Dalam Negeri. Sementara itu, pajak dari sektor fintech (peer-to-peer lending) tercatat mencapai Rp 4,77 triliun serta Pajak SIPP dari pengadaan pemerintah menyumbang Rp 4,98 triliun.

Inge Diana Rismawanti menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan penerimaan dari sektor ini melalui berbagai langkah strategis di masa depan.

"Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.

Rincian Penerimaan Pajak Digital hingga 31 Maret 2026
Sektor Usaha DigitalTotal Realisasi Pajak (Rp)
PPN PMSE38,76 Triliun
Pajak Fintech (P2P Lending)4,77 Triliun
Pajak SIPP4,98 Triliun
Pajak Aset Kripto2,00 Triliun

Artikel terkait

Rekomendasi