Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan rendahnya realisasi penerimaan negara dari bea keluar ekspor emas pada triwulan pertama tahun 2026, Kamis (30/4/2026).
Kondisi ini dipicu oleh kebijakan eksportir, termasuk PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), yang lebih memprioritaskan penjualan ke pasar dalam negeri dibandingkan melakukan pengiriman ke luar negeri, sebagaimana dilansir dari Suara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan penegasan mengenai situasi terkini terkait pungutan atas komoditas logam mulia tersebut.
"Sampai saat ini, nilai yang bisa kami ambil dari bea keluar emas masih sangat minim," kata Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Djaka menjelaskan bahwa para pelaku usaha cenderung menahan diri sejak implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang resmi berlaku mulai 17 November 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto memaparkan data statistik yang menunjukkan penurunan tajam volume ekspor dibandingkan tahun sebelumnya.
"Fungsi bea keluar itu salah satunya adalah untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri," jelas Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC.
Berdasarkan catatan instansi tersebut, volume ekspor emas sepanjang Januari hingga Maret 2026 hanya mencapai 44,5 kilogram, angka yang berbanding jauh dengan total ekspor tahun 2025 sebesar 15,3 ton.
Meskipun setoran ke kas negara melandai, kebijakan ini dianggap efektif dalam menjaga ketersediaan stok emas nasional untuk memenuhi kebutuhan industri dan pasar domestik.