Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri Mulai Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan segera menerima tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2026. Tunjangan tahunan ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara selama ini.

Dilansir dari Bansos, dana tersebut dialokasikan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru. Selain itu, gaji ke-13 juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga para penerima.

Kepastian mengenai waktu pembayaran telah diatur dalam regulasi resmi. Pemerintah menetapkan jadwal tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, proses pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Regulasi ini telah disahkan oleh otoritas terkait sejak Maret 2026.

Walaupun jadwal bulan sudah dipastikan, tanggal spesifik pencairan ke rekening masing-masing pegawai belum diumumkan secara rinci. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, distribusi dana dimulai pada awal bulan Juni.

Pada tahun 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan tepat pada tanggal 2 Juni. Pola pencairan tahun ini diperkirakan tidak akan mengalami perubahan signifikan dan tetap mengikuti tren periode sebelumnya.

Besaran Gaji ke-13 Bagi Berbagai Golongan

Nilai tunjangan yang diterima oleh setiap aparatur negara berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan masa kerja. Hal ini mengacu pada rincian teknis yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk pimpinan lembaga non-struktural, ketua atau kepala lembaga dijadwalkan menerima sebesar Rp 31.474.800. Sementara itu, posisi wakil ketua mendapatkan Rp 29.665.400, sedangkan sekretaris dan anggota menerima Rp 28.104.300.

Pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga non-struktural juga mendapatkan hak yang setara dengan jenjang eselon. Untuk setingkat Eselon I mendapatkan Rp 24.886.200 dan Eselon II senilai Rp 19.514.300.

Selanjutnya, bagi pegawai non-ASN setingkat Eselon III akan menerima Rp 13.842.300. Adapun untuk pegawai yang berada di level setara Eselon IV akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 10.612.900.

Pemerintah juga mengatur besaran bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi berdasarkan kualifikasi pendidikan serta lama masa kerja yang telah ditempuh.

Daftar Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Kualifikasi PendidikanMasa KerjaBesaran Tunjangan
SD/SMP/SederajatHingga 10 TahunRp 4.285.200
SD/SMP/SederajatLebih dari 10 TahunRp 4.639.300
SD/SMP/SederajatLebih dari 20 TahunRp 5.052.600
SMA/DI/SederajatHingga 10 TahunRp 4.907.700
SMA/DI/SederajatLebih dari 10 TahunRp 5.347.400
SMA/DI/SederajatLebih dari 20 TahunRp 5.861.500
DII/DIII/SederajatHingga 10 TahunRp 5.488.500
DII/DIII/SederajatLebih dari 10 TahunRp 5.966.100
DII/DIII/SederajatLebih dari 20 TahunRp 6.524.200
S1/DIV/SederajatHingga 10 TahunRp 6.591.000
S1/DIV/SederajatLebih dari 10 TahunRp 7.160.500
S1/DIV/SederajatLebih dari 20 TahunRp 7.825.800
S2/S3/SederajatHingga 10 TahunRp 7.764.100
S2/S3/SederajatLebih dari 10 TahunRp 8.357.500
S2/S3/SederajatLebih dari 20 TahunRp 9.050.500

Para penerima manfaat disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi instansi masing-masing. Kepastian tanggal pencairan akan diumumkan setelah seluruh proses administrasi di tingkat kementerian selesai dilakukan.

Artikel terkait

Rekomendasi