Presiden Prabowo Subianto Teken Aturan Pencairan Gaji 13 PNS dan PPPK Juni 2026

Presiden Prabowo Subianto Teken Aturan Pencairan Gaji 13 PNS dan PPPK Juni 2026
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Teken Aturan Pencairan Gaji 13 PNS dan PPPK Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara yang mencakup PNS, PPPK, hingga pensiunan segera menerima tunjangan gaji 13 tahun 2026. Dilansir dari Bansos, pemerintah telah memberikan kepastian bahwa dana tersebut dijadwalkan cair pada bulan Juni mendatang.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

Penyaluran gaji 13 merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para aparatur negara. Meski demikian, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kondisi stabilitas keuangan negara.

Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026, proses penyaluran gaji 13 akan dilakukan secara penuh pada Juni 2026. Besaran nominal yang diterima para pegawai mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada periode Mei 2026.

Rincian Komponen Gaji 13 Berdasarkan Sumber Anggaran

Komponen tunjangan bagi penerima yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa unsur utama. Hal ini berlaku bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Penyiaran Publik.

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan

Sementara itu, bagi instansi daerah, terdapat tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji. Pemberian ini tetap memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Komponen untuk Pensiunan dan Ketentuan Khusus PPPK

Bagi kategori pensiunan, komponen gaji 13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Terdapat pula aturan spesifik yang diberlakukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji 13 secara proporsional. Perhitungannya didasarkan pada jumlah bulan masa kerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Namun, pemerintah menetapkan batasan bagi pegawai baru. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum jatuh tempo tanggal 1 Juni 2026 tidak akan mendapatkan tunjangan gaji 13 pada tahun ini.

Artikel terkait

Rekomendasi