Pemerintah telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai non-ASN untuk tahun 2026 akan segera dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bansos, pembayaran hak tersebut dijadwalkan mulai mengalir paling cepat pada bulan Juni 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan dukungan terhadap kesejahteraan para aparatur negara di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penegasan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan instrumen penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui dana tersebut, diharapkan ada stimulus belanja yang positif bagi pasar domestik.
"Kita penting untuk menyampaikan hasil yang positif  kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni, dan program social safety net juga berjalan," ujar Airlangga Hartarto.
Cakupan penerima manfaat ini cukup luas, meliputi berbagai kategori aparatur negara yang masih aktif bertugas. Daftar penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta prajurit TNI dan anggota Polri.
Selain itu, jabatan struktural dan politis seperti pejabat negara, wakil menteri, staf khusus, hingga anggota DPRD juga tercatat sebagai penerima. Hak ini pun menjangkau hakim ad hoc dan pimpinan di berbagai lembaga layanan publik.
Manfaat gaji ke-13 tidak hanya terbatas bagi pegawai yang masih aktif. Pemerintah turut memberikan perhatian kepada para pensiunan, purna tugas, ahli waris penerima pensiun, hingga masyarakat yang mendapatkan tunjangan khusus dari negara.
Rincian Komponen dan Besaran Dana
Jumlah dana yang diterima setiap individu bervariasi karena bergantung pada status kepegawaian serta sumber pendanaan instansi masing-masing. Bagi ASN yang dananya bersumber dari APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi aparatur di tingkat daerah, terdapat tambahan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran TPP yang diberikan maksimal adalah satu bulan gaji, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.
| Kategori Penerima | Komponen Utama | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| PNS dan PPPK Aktif | Gaji pokok dan tunjangan melekat | Ditambah tunjangan kinerja atau TPP |
| CPNS | 80 persen gaji pokok | Termasuk tunjangan yang relevan |
| Pensiunan | Satu bulan penghasilan rutin | Diberikan sesuai nilai pensiun pokok |
| Guru dan Dosen | Tunjangan profesi atau kehormatan | Khusus bagi yang tidak mendapat tunjangan kinerja |
Ketentuan Waktu dan Mekanisme Pembayaran
Target utama pembayaran tetap dimulai pada Juni 2026, namun fleksibilitas tetap diberikan. Jika karena alasan teknis gaji tersebut belum bisa cair pada bulan Juni, maka pemerintah akan membayarkannya pada periode bulan-bulan berikutnya.
Dasar penghitungan nilai gaji ke-13 ini merujuk pada total penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026. Meskipun nilai tersebut masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah memutuskan untuk menanggung seluruh beban pajak tersebut sehingga dana diterima utuh.
Bagi pendidik seperti guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka tetap mendapatkan kompensasi. Besaran yang diberikan adalah sebesar satu bulan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penerimaan Ganda dan Pengecualian
Terdapat aturan ketat mengenai aparatur yang memiliki kualifikasi untuk menerima lebih dari satu sumber gaji ke-13. Dalam kondisi ini, sistem hanya akan memproses satu pembayaran dengan nominal yang paling besar di antara pilihan yang ada.
Namun, aturan ini dikecualikan bagi penerima pensiun ahli waris yang memang memiliki hak sah atas lebih dari satu tunjangan. Perlu diperhatikan bahwa jika ditemukan kelebihan bayar, penerima wajib mengembalikannya kepada kas negara sebagai utang.
Ada beberapa kategori ASN yang dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Hal ini berlaku bagi pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau mereka yang diperbantukan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat tugas tersebut.
Selain itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, juga masuk dalam daftar pengecualian penerima tahun ini.