Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 pada Juni 2026 mendatang. Tunjangan ini diberikan pemerintah sebagai pelengkap gaji pokok bulanan yang rutin diterima para pegawai.
Dilansir dari Info, proses pencairan tunjangan ini direncanakan berlangsung mulai pertengahan tahun dan akan dibayarkan secara simultan dengan gaji rutin. Kabar ini menjadi kepastian bagi para aparatur negara mengenai hak keuangan mereka.
Meskipun jadwal sudah ditetapkan, pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait skema final pembayaran tersebut. Fokus utama kajian terletak pada potensi efisiensi anggaran negara agar tetap stabil.
Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa kebijakan ini sedang dipertimbangkan secara komprehensif. Langkah ini diambil untuk merespons tekanan fiskal, terutama dampak fluktuasi harga minyak dunia pada subsidi energi.
Landasan hukum mengenai pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan daftar penerima yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara juga termasuk dalam daftar pihak yang berhak menerima. Komponen gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, gaji ke-13 ini akan dibayarkan secara penuh tanpa dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan aparatur negara.
Terdapat aturan spesifik bagi kelompok PPPK dan CPNS dalam proses penerimaan dana ini. PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan pembayaran secara proporsional sesuai masa pengabdiannya.
Namun, bagi PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka yang bersangkutan belum berhak menerima tunjangan tersebut. Sementara itu, CPNS akan menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan terkait.
Bagi CPNS di tingkat daerah, besaran komponen yang diterima bakal disesuaikan kembali dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar beban anggaran daerah tetap terjaga secara proporsional.
Pemerintah juga telah menyusun rincian nominal berdasarkan tingkatan jabatan di lembaga nonstruktural maupun struktural. Pimpinan lembaga dijadwalkan menerima sekitar Rp31,4 juta, sedangkan wakil pimpinan mendapatkan kisaran Rp29,6 juta.
Untuk anggota atau sekretaris lembaga, besaran yang ditetapkan adalah sekitar Rp28,1 juta. Pada level pejabat struktural, Eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, Eselon II Rp19,5 juta, Eselon III Rp13,8 juta, dan Eselon IV Rp10,6 juta.
Bagi pegawai non-ASN, nilai yang diterima akan sangat bergantung pada tingkat pendidikan serta masa kerja individu tersebut. Nominalnya bergerak di rentang antara Rp4 juta hingga Rp9 juta sesuai klasifikasi yang berlaku.
Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 tetap menjadi komitmen pemerintah di tengah tantangan ekonomi global. Melalui regulasi yang jelas, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional melalui konsumsi domestik para ASN.