Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026 mendatang. Kepastian jadwal tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pembayaran bagi pegawai aktif maupun pensiunan.

Landasan hukum tersebut mengatur secara spesifik mengenai waktu penyaluran dana ke rekening para penerima. Berdasarkan data yang dihimpun pada Minggu (19/4/2026), kebijakan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pegawai di pertengahan tahun, khususnya terkait biaya pendidikan.

Pemerintah merumuskan aturan waktu pembayaran ini dalam salah satu pasal di dalam beleid tersebut. Hal ini menjadi acuan bagi instansi pusat maupun daerah dalam menyiapkan administrasi pembayaran gaji tambahan tersebut.

ÔÇ£Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,ÔÇØ tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (19/4/2026).

Penerima dana ini mencakup spektrum luas pegawai di lingkungan pemerintahan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Prajurit TNI dan Anggota Polri. Selain itu, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah juga masuk dalam daftar penerima sah.

Komponen gaji ke-13 tahun ini terdiri dari beberapa unsur pendapatan rutin. Dilansir dari Money, besaran yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang ditambah dengan tunjangan kinerja.

Khusus bagi PPPK, terdapat regulasi ketat mengenai masa kerja yang memengaruhi hak penerimaan. Pegawai yang baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima, sementara mereka dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional.

Pendanaan kebijakan ini dibagi berdasarkan sumber anggaran masing-masing instansi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan membiayai instansi pusat, sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk ASN di daerah dengan penyesuaian kemampuan fiskal setempat.

Artikel terkait

Rekomendasi