Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 pada Mei 2026 kepada 7,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui perbankan Himbara. Kepastian ini muncul setelah status pada sistem SIKS-NG menunjukkan instruksi Standing Instruction (SI) untuk Bank BSI, BRI, BNI, dan Mandiri guna memindahkan dana ke rekening penerima.
Data dari flores.pikiran-rakyat.com menyebutkan bahwa dari target 10 juta penerima, sebanyak 7.380.476 KPM sudah masuk dalam daftar pencairan awal. Sementara itu, sekitar 2,6 juta KPM lainnya kemungkinan akan menerima bantuan melalui Kantor Pos atau termin susulan berikutnya setelah proses administrasi selesai.
Penyaluran ini mencakup periode April hingga Juni 2026 dengan wilayah Aceh dan Jambi menjadi daerah yang lebih dulu memproses transaksi melalui Bank BSI dan Bank Mandiri. Berdasarkan laporan Warta Ekonomi pada Sabtu, 9 Mei 2026, saldo bantuan juga mulai terpantau masuk ke rekening nasabah BNI secara bertahap meski belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penyaluran PKH tahap II 2026 yang juga mencakup bulan Mei ini mulai dilakukan setelah tanggal 10 April, tepatnya sekitar minggu ketiga April 2026, sebagaimana dikutip dari detikNews melalui pemberitahuan detik.com. Penentuan jadwal ini tetap mempertimbangkan kesiapan data dan penyelesaian administrasi sebelum dana sampai ke tangan masyarakat.
Besaran nominal bantuan bervariasi sesuai dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yang dimiliki setiap keluarga. Berdasarkan data detik.com, kategori ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp250.000 per bulan, sementara siswa SMA mendapatkan Rp166.666 per bulan, dan kategori korban pelanggaran HAM berat menerima nominal tertinggi sebesar Rp900.000 per bulan.
| Kategori Penerima | Nominal per Bulan | Total per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp 250.000 | Rp 750.000 |
| Anak Usia 0-6 Tahun | Rp 250.000 | Rp 750.000 |
| Siswa SD | Rp 75.000 | Rp 225.000 |
| Siswa SMP | Rp 125.000 | Rp 375.000 |
| Siswa SMA | Rp 166.666 | Rp 500.000 |
| Lansia (60 Tahun+) | Rp 200.000 | Rp 600.000 |
| Disabilitas Berat | Rp 200.000 | Rp 600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp 900.000 | Rp 2.700.000 |
Kemensos juga mencatat adanya 475.821 KPM baru pada tahap ini hasil dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat yang belum terdaftar dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos dengan syarat masuk dalam desil 1-4 atau kategori sangat miskin hingga rentan miskin.
Pemerintah memberikan peringatan tegas bahwa dana yang sudah masuk ke rekening harus segera ditransaksikan dalam waktu 30 hari. Jika dalam satu bulan saldo tidak dicairkan atau tidak ada aktivitas transaksi, bantuan tersebut berisiko ditarik kembali ke kas negara sesuai kebijakan Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan.
Terkait kendala teknis seperti status "gagal cek rekening", pendamping sosial di tingkat desa diminta segera melakukan pembaruan data. KPM disarankan melakukan pengecekan saldo secara mandiri melalui mobile banking untuk menghindari antrean di mesin ATM serta tetap waspada terhadap informasi tidak resmi mengenai bukti transaksi di media sosial.