Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tetap berlanjut sepanjang tahun 2026. Skema bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat yang terdaftar secara resmi.
Penyaluran dana bantuan ini dilakukan melalui sistem bertahap guna menjamin ketepatan sasaran bagi masyarakat yang telah masuk dalam data DTSEN Kemensos. Sebagaimana dilansir dari Id, jadwal pencairan dibagi menjadi empat periode selama satu tahun penuh.
Masyarakat perlu memantau linimasa penyaluran agar dapat memastikan bantuan masuk ke rekening masing-masing secara tepat waktu. Berdasarkan pola yang diterapkan, distribusi bantuan dibagi ke dalam empat triwulan.
Pencairan tahap pertama berlangsung mulai Januari hingga Maret 2026. Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada periode April sampai Juni 2026, diikuti tahap ketiga pada Juli hingga September 2026.
Tahap terakhir atau tahap keempat dijadwalkan cair pada rentang waktu Oktober sampai Desember 2026. Dana tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Rincian Nominal Bantuan per Kategori
Besaran dana yang diterima setiap keluarga bersifat variatif karena sangat bergantung pada kategori anggota keluarga yang terdaftar. Nilai bantuan ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan spesifik masing-masing kelompok penerima.
| Kategori Penerima Manfaat | Total Nominal per Tahun |
|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0ÔÇô6 Tahun) | Rp3.000.000 |
| Siswa SD atau Sederajat | Rp900.000 |
| Siswa SMP atau Sederajat | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA atau Sederajat | Rp2.000.000 |
| Lansia (Usia 70 Tahun ke Atas) | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp2.400.000 |
Masyarakat penerima manfaat disarankan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui rekening bank Himbara atau memantau pengumuman resmi dari Kementerian Sosial terkait status transaksi bantuan.
Cara Verifikasi Status Penerima Secara Online
Pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan mudah melalui platform digital yang disediakan oleh pemerintah. Langkah ini membantu masyarakat memastikan apakah nama mereka masih tercatat sebagai penerima manfaat aktif pada tahun 2026.
Sistem akan menampilkan rincian informasi mengenai periode penyaluran serta status pencairan jika data pemohon ditemukan dalam pangkalan data. Proses verifikasi ini memerlukan pengisian data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.
Selain melalui portal resmi, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi melalui bank penyalur yang digunakan saat proses registrasi awal bantuan sosial tersebut.