PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadwalkan pemulihan operasional kereta api jarak jauh secara bertahap mulai Kamis, 30 April 2026, setelah sempat mengalami gangguan di wilayah Bekasi Timur. Dilansir dari Detik Finance, langkah normalisasi ini tetap memprioritaskan faktor keselamatan dan kesiapan teknis seluruh armada.
Meskipun proses pemulihan sedang berjalan, pola operasi saat ini masih mengalami penyesuaian yang memicu sejumlah kelambatan perjalanan. KAI melakukan pengaturan jadwal secara cermat guna menjamin keamanan perjalanan hingga kondisi kembali stabil sepenuhnya.
Hingga Rabu, 29 April 2026 pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 13.027 tiket kereta jarak jauh yang terdampak insiden di Bekasi Timur telah diproses pengembaliannya. Perusahaan memberikan jaminan bahwa hak seluruh pelanggan yang terganggu perjalanannya akan terpenuhi melalui kebijakan kompensasi.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, memberikan penjelasan mengenai skema pengembalian biaya secara utuh bagi penumpang yang terdampak situasi tersebut.
"KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan," ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Kebijakan ini mencakup pembatalan akibat keterlambatan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga bagi penumpang yang enggan menggunakan moda transportasi pengganti. Fasilitas pengembalian dana tersebut juga berlaku untuk tiket perjalanan pulang-pergi maupun tiket terusan dalam satu kode pemesanan.
Manajemen memastikan tidak ada biaya tambahan bagi pelanggan yang dialihkan ke kereta pengganti dengan kelas layanan yang setara atau lebih tinggi. Jika perjalanan terhenti di tengah jalan, KAI akan menyediakan transportasi lanjutan dan tetap mengembalikan biaya tiket secara penuh.
Proses pembatalan dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan verifikasi boarding pass, Contact Center 121, atau aplikasi Access by KAI bagi perjalanan yang dibatalkan sepihak oleh perusahaan. Batas waktu pengajuan ditetapkan selama tujuh hari setelah jadwal keberangkatan dengan target pencairan dana maksimal 24 jam.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Dalam proses pemulihan ini, kami memohon pengertian apabila perjalanan masih mengalami kelambatan, dan kami terus berupaya memastikan layanan kembali berjalan dengan baik serta hak pelanggan tetap terpenuhi," tutur Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.