Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun regulasi baru mengenai pengenaan pajak kendaraan listrik sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini menandakan berakhirnya era pajak nol rupiah secara otomatis bagi pemilik kendaraan berbasis baterai di wilayah ibu kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan konfirmasi bahwa kendaraan listrik ke depannya akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Saat ini, pihak pemerintah daerah masih merumuskan aturan teknis terkait implementasi kebijakan tersebut.
"Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," kata Lusiana kepada Detik Oto.
Penyesuaian aturan ini merujuk pada regulasi nasional tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Berdasarkan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang berupa insentif pembebasan atau pengurangan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lusiana menegaskan bahwa meskipun status bebas pajak otomatis akan berubah, pemerintah daerah tetap akan menyediakan skema keringanan bagi para pengguna kendaraan ramah lingkungan tersebut.
"Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan," katanya.
Berdasarkan laporan Detik Oto, aturan baru ini juga mencakup kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. Frasa insentif dalam aturan tersebut mengindikasikan otoritas daerah memiliki wewenang untuk menentukan besaran pengurangan pajak daripada sekadar membebaskannya secara mutlak.
Menanggapi rencana kebijakan ini, para pelaku industri otomotif mulai mencermati potensi pergeseran minat beli konsumen. CEO GAC AION, Andry Ciu, menilai bahwa setiap perubahan harga yang dipicu oleh kebijakan fiskal dipastikan akan memancing reaksi dari calon pembeli mobil listrik.
"Reaksi masyarakat kalau ada kenaikan harga, pasti akan ada reaksi. Tapi sejauh apa, ya kita lihat nanti responnya masyarakat seperti apa," kata Andry.
Langkah Pemprov DKI Jakarta ini menjadi ujian bagi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yang sebelumnya didorong oleh berbagai kemudahan fiskal. Pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif agar nilai pajak yang dibayarkan konsumen tetap lebih kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional.