Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kartu Layanan Gratis Transjakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi kelompok masyarakat tertentu melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG). Fasilitas ini bertujuan mempermudah akses mobilitas masyarakat dalam memanfaatkan jaringan transportasi publik Transjakarta.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 mengenai Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, seperti dilansir dari Caritahu. Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi klg.transjakarta.co.id.

Terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak menerima manfaat KLG Transjakarta ini. Kelompok tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov DKI, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), serta karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP.

Fasilitas ini juga menyasar penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Selain itu, warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, dan anggota Veteran Republik Indonesia turut menjadi penerima prioritas.

Kategori lain yang berhak adalah penerima Raskin atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, pengurus rumah ibadah, serta pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Juru Pemantau Jentik (Jumantik), Dasawisma, Karang Taruna, hingga anggota TNI dan Polri juga masuk dalam daftar tersebut.

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengikuti langkah pendaftaran melalui situs resmi yang disediakan. Proses pembuatan kartu baru dilakukan sepenuhnya secara digital dengan mengunggah dokumen pendukung.

Berikut adalah prosedur pendaftaran untuk mendapatkan kartu transportasi gratis:

- Akses situs klg.transjakarta.co.id
- Buka menu Pendaftaran yang tersedia pada halaman utama
- Pilih opsi untuk kategori Pembuatan Kartu Baru
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses verifikasi hingga pencetakan kartu selesai
- Pantau informasi notifikasi dari pihak Transjakarta mengenai jadwal pengambilan melalui kontak terdaftar
- Datangi lokasi yang telah ditentukan untuk mengambil kartu fisik

Situs resmi klg.transjakarta.co.id juga memfasilitasi pengguna yang membutuhkan layanan penggantian akibat kartu hilang ataupun mengalami kerusakan fisik.

Sanksi Tegas Terhadap Penyalahgunaan Kartu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait pemanfaatan KLG ini. Kartu transportasi gratis tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada orang yang tidak berhak.

Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan KLG akan dikenakan sanksi administratif langsung. Sanksi tersebut berupa pencabutan hak fasilitas layanan angkutan umum massal gratis serta penyitaan kartu dari tangan pengguna.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemblokiran akun secara permanen. Pengguna yang izin fasilitasnya dicabut baru diperbolehkan melakukan pendaftaran ulang setelah melewati jangka waktu 1 tahun sejak sanksi dijatuhkan.

Masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program ini dengan melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan kartu. Laporan pelanggaran dapat diteruskan melalui kanal resmi Bank Jakarta atau menghubungi layanan pusat kontak di nomor 1500-351.

Artikel terkait

Rekomendasi