Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Aturan Pusat

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Aturan Pusat
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Aturan Pusat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kendaraan listrik akan tetap mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil mengikuti instruksi dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri terkait pemberian insentif fiskal.

Keputusan tersebut menjadi penegasan setelah sebelumnya sempat muncul wacana pengenaan pajak bagi mobil listrik di Jakarta. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Detik Oto, langkah ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Sebelumnya, rencana pengenaan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam regulasi mengenai Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat itu, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori objek yang dikecualikan.

Pasal 19 pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengenaan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai, baik produksi baru maupun sebelum 2026, diberikan dalam bentuk insentif pembebasan atau pengurangan. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan pajaknya masing-masing.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sempat menyiapkan skema pajak progresif berdasarkan nilai jual kendaraan. Rencana tersebut mencakup empat lapisan insentif yang bervariasi mulai dari 25 persen hingga 75 persen tergantung harga mobil.

Kendaraan dengan harga di bawah Rp 300 juta awalnya diusulkan mendapat insentif 75 persen. Sementara itu, untuk mobil listrik mewah dengan nilai di atas Rp 700 juta, usulan insentif yang disiapkan hanya sebesar 25 persen.

Instruksi Mendagri dan Komitmen Lingkungan

Rencana skema lapisan tersebut akhirnya dibatalkan setelah terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat tersebut secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan penuh terhadap pajak kendaraan listrik berbasis baterai.

"Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan daerah harus sinkron dengan arahan pusat, terutama setelah adanya revisi aturan yang mengizinkan pembebasan pajak secara total. Hal ini juga menjadi bagian dari strategi Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara.

"Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," kata Pramono.

Selain faktor regulasi, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan angka polusi. Pengalihan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik diharapkan dapat mengurangi emisi gas buang di wilayah ibu kota secara signifikan.

Artikel terkait

Rekomendasi