Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik dan Aturan Ganjil Genap

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik dan Aturan Ganjil Genap
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik dan Aturan Ganjil Genap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta aturan ganjil genap bagi pemilik kendaraan listrik di wilayah Ibu Kota pada Rabu (6/5/2026). Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong penggunaan transportasi bebas emisi sesuai instruksi pemerintah pusat.

Langkah strategis tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru mengenai insentif kendaraan listrik, sebagaimana dilansir dari Otomotif. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan langkah sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat.

"Jadi hal yang berkaitan dengan mobil listrik teman-teman sekalian, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," katanya dikutip Rabu (6/5/2026).

Selain masalah perpajakan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keistimewaan bagi kendaraan listrik untuk melintas di jalur ganjil genap. Upaya ini dilakukan guna memperluas kampanye penggunaan energi ramah lingkungan di tengah masalah polusi udara yang masih menjadi tantangan di Jakarta.

"Untuk ganjil genap karena kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan juga green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," ujarnya.

Kebijakan ini selaras dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, yang mewajibkan seluruh gubernur untuk membebaskan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut mencakup pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis baterai.

Mendagri menetapkan batas waktu bagi para kepala daerah untuk menyerahkan laporan pemberian insentif ini paling lambat 31 Mei 2026. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

"Sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026," kata Tito dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Pemerintah pusat menekankan bahwa transisi ke energi listrik mendesak dilakukan akibat dinamika ekonomi global yang mengganggu stabilitas harga minyak dan gas bumi. Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan tekanan signifikan terhadap ketahanan ekonomi nasional jika ketergantungan pada energi fosil tidak dikurangi.

Artikel terkait

Rekomendasi