Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor dan memberikan pengecualian aturan ganjil genap bagi pemilik kendaraan listrik pada Selasa (5/5/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata mendorong transisi menuju transportasi ramah lingkungan serta mengatasi persoalan polusi udara di ibu kota.
Kebijakan pemberian insentif fiskal tersebut mencakup pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dilansir dari Megapolitan, ketetapan ini diambil untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan konfirmasi bahwa dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Langkah tersebut dipandang perlu untuk mempercepat pertumbuhan populasi kendaraan berbasis baterai di tengah masyarakat Jakarta.
ÔÇ£Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut,ÔÇØ ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Lusiana menekankan bahwa pemberian insentif pajak ini merupakan stimulus bagi warga agar beralih dari kendaraan konvensional. Selain dari sisi fiskal, kemudahan akses di jalan raya melalui pembebasan dari zona pembatasan kendaraan ganjil genap juga tetap diberlakukan bagi mobil listrik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa kebijakan pendukung kendaraan listrik ini merupakan bagian integral dari peta jalan transportasi kota. Fokus utama pemerintah adalah membangun ekosistem transportasi yang memiliki emisi rendah secara berkelanjutan.
ÔÇ£Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,ÔÇØ kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Syafrin mengharapkan penetrasi kendaraan listrik dapat menjadi solusi efektif bagi penurunan tingkat polusi udara Jakarta yang kronis. Meski demikian, pihak Dinas Perhubungan tetap memberikan imbauan agar masyarakat tetap mengedepankan moda transportasi publik dalam mobilitas harian guna mengurangi kepadatan lalu lintas.
Implementasi insentif ini merespons terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah lanskap perpajakan daerah. Dalam aturan baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis menjadi objek non-pajak, melainkan pengenaan pajaknya kini diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya telah merancang skema insentif bertahap yang disesuaikan dengan nilai jual kendaraan sebelum akhirnya diputuskan untuk dibebaskan sepenuhnya.
| Harga Kendaraan | Besaran Insentif |
|---|---|
| Hingga Rp 300 Juta | 75 Persen |
| Rp 300 Juta - Rp 500 Juta | 65 Persen |
| Rp 500 Juta - Rp 700 Juta | 50 Persen |
| Di atas Rp 700 Juta | 25 Persen |
Rencana pengenaan pajak sebagian tersebut akhirnya dibatalkan setelah adanya arahan terbaru dari pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa revisi kebijakan dilakukan demi mematuhi pedoman nasional yang menginginkan pembebasan pajak secara menyeluruh.
ÔÇ£Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,ÔÇØ kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Penyesuaian aturan ini diharapkan mampu memperluas cakupan penggunaan kendaraan listrik di wilayah Jakarta secara masif. Pemprov DKI Jakarta memposisikan kebijakan ini sebagai instrumen kunci dalam mendukung sistem transportasi yang bersih dan berkelanjutan bagi penduduk kota.