Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram di wilayah ibu kota mulai Selasa (22/4/2026). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi migrasi penggunaan elpiji nonsubsidi ke gas subsidi setelah terjadinya kenaikan harga pada tabung 12 kg dan 5,5 kg.
Pengawasan intensif yang dilansir dari Megapolitan ini menyasar sektor usaha komersial berskala besar seperti hotel, kafe, dan restoran. Pemerintah ingin memastikan bahwa gas melon tetap tersedia bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak disalahgunakan oleh pelaku industri non-UMKM.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan secara lintas sektoral. Pengecekan juga akan mencakup stok di pangkalan resmi guna menjamin harga jual tetap stabil sesuai aturan.
"Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan elpiji di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan," ujar Ratu dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah juga mewajibkan identifikasi data pribadi bagi setiap konsumen yang ingin mendapatkan gas bersubsidi. Prosedur ini bertujuan agar penyaluran bantuan energi dari negara bisa lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem digital.
"Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem MAP," katanya.
Penegasan mengenai segmentasi pengguna terus disosialisasikan kepada publik, termasuk para pegawai pemerintahan di lingkungan Jakarta. Golongan masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas diminta tetap setia menggunakan produk gas nonsubsidi.
"Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi," kata Ratu.
Lonjakan harga gas nonsubsidi dilaporkan telah berlaku secara resmi sejak 18 April 2026 akibat gejolak geopolitik di Timur Tengah dan kenaikan minyak mentah dunia. Kenaikan harga gas 12 kg mencapai Rp 36.000 per tabung, sementara gas 5,5 kg mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000 dari harga sebelumnya.
"Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)," pungkas Ratu.
Pemerintah menjamin pasokan energi di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu tetap dalam kondisi aman. Distribusi ke seluruh depo dipastikan lancar meskipun terdapat perubahan harga pada sektor nonsubsidi.
"Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Ratu.