Pemerintah Provinsi Banten berencana mulai memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik mobil dan motor listrik pada Mei 2026. Kebijakan ini sekaligus mengakhiri masa pembebasan pajak atau tarif nol persen bagi kendaraan ramah lingkungan di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dilansir dari Suara, pemerintah daerah tengah merancang peraturan gubernur sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
"Untuk tahap awal, kami terapkan tarif sekitar 25 persen dari pajak kendaraan konvensional, sesuai kesepakatan asosiasi Bapenda wilayah Jawa-Bali," ujar Berly.
Penetapan tarif sebesar seperempat dari pajak kendaraan berbahan bakar fosil ini merupakan hasil kesepakatan kolektif antar-Bapenda di wilayah Jawa dan Bali. Nantinya, besaran nilai pajak akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta variabel regulasi daerah lainnya.
Kewajiban pembayaran ini tidak langsung berlaku serentak bagi semua pemilik. Bagi kendaraan listrik yang sudah terdaftar secara resmi, pembayaran pajak baru akan dimulai saat siklus jatuh tempo pajak tahunan masing-masing pemilik tiba setelah kebijakan berlaku.
Pertumbuhan populasi kendaraan listrik di Banten menjadi alasan utama di balik kebijakan pemungutan pajak ini. Sejak tahun 2022, jumlah unit kendaraan listrik di provinsi tersebut telah menyentuh angka 35 ribu unit, yang menunjukkan tren adopsi teknologi ramah lingkungan yang masif.
Data Bapenda mencatat bahwa proporsi kendaraan listrik mencakup sekitar 22 persen dari total kendaraan baru yang teregistrasi di Banten. Potensi penerimaan dari sektor ini dinilai sangat krusial bagi penguatan pendapatan asli daerah di masa depan.
Namun, kebijakan Banten ini muncul bersamaan dengan arahan berbeda dari Pemerintah Pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat edaran pada 24 April 2026 justru mengimbau pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik.
Langkah Tito tersebut bertujuan untuk mempercepat transisi energi secara nasional melalui pemberian kemudahan fiskal. Kondisi ini menciptakan diskursus mengenai keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan dukungan terhadap program nasional untuk pengurangan emisi karbon.