Pendaftar posisi manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai 220.364 orang per 19 April 2026 sejak pendaftaran dibuka pada 15 April 2026. Tingginya minat masyarakat untuk bergabung dalam program penguatan ekonomi desa ini dilaporkan sempat memicu gangguan teknis pada sistem pendaftaran digital.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa selain manajer, terdapat 64.029 pelamar yang mendaftar sebagai pengelola Kampung Nelayan. Tingginya trafik kunjungan ke situs resmi menjadi penyebab utama kendala akses yang dialami sejumlah calon pelamar sebagaimana dilansir dari Kompas.
"Ini yang daftar banyak jadi kadang-kadang situsnya mengalami gangguan  Tapi saya nyatakan pendaftarannya terbuka, transparan, jujur, dan tidak ada yang menjamin bisa diterima," kata Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Pemerintah kini sedang memacu pembangunan fisik infrastruktur guna mengejar target penyelesaian 30.000 unit Kopdes Merah Putih pada Juni 2026. Berdasarkan data terkini, sebanyak 5.714 titik bangunan telah selesai dikerjakan dari total puluhan ribu lokasi yang direncanakan.
"Lahan lainnya terus kami data. Nanti akan disesuaikan pada periode berikutnya, karena di kota-kota tanahnya mahal dan kepemilikan beragam. Dan ada juga yang lahannya tidak memenuhi standar 1.000 meter persegi," tutur Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Berikut adalah rincian progres pembangunan infrastruktur Kopdes Merah Putih di berbagai wilayah:
| Kategori Lahan dan Bangunan | Jumlah Titik |
|---|---|
| Lahan Sesuai Standar (ÔëÑ1.000 m┬▓) | 35.408 |
| Dalam Tahap Pembangunan | 25.625 |
| Sudah Selesai Dibangun | 5.714 |
Aspek legalitas program telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyaluran dana pembangunan. Langkah selanjutnya kini tinggal menunggu aturan teknis dari Agrinas Pangan Nasional terkait audit nilai bangunan serta skema pembayaran melalui bank Himbara.
Manajer yang terpilih nantinya akan bekerja secara profesional di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kontrak awal ditetapkan selama dua tahun dengan proses evaluasi lanjutan yang dilakukan oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.