Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk pemerintah pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan pengetatan tata kelola perdagangan internasional ini diambil demi memperkuat kontrol devisa hasil ekspor sekaligus menekan praktik manipulasi nilai perdagangan.
Pembentukan badan usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia telah dilakukan oleh Danantara untuk merealisasikan pengawasan ekspor komoditas tersebut, sebagaimana dilansir dari Suara. Pengumuman mengenai penunjukan perusahaan milik negara ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta.
"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Integritas serta validitas data perdagangan nasional diharapkan dapat terbangun melalui keberadaan BUMN khusus ekspor tersebut. Selain itu, pengetatan pengawasan ekspor ini ditargetkan mampu memperbesar cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar mata uang rupiah.
"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Peningkatan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam juga menjadi sasaran pemerintah melalui kebijakan ini. Transparansi data ekspor yang lebih kredibel ke depan diyakini dapat mendongkrak kepercayaan pasar dan meminimalkan perdagangan ilegal, baik dari sektor pajak, bea keluar, maupun penerimaan negara bukan pajak.
Kewajiban transaksi lewat perusahaan negara ini akan menyasar sejumlah komoditas utama, seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, hingga fero alloy atau paduan besi. Langkah penertiban ini dipandang sebagai keputusan strategis dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional serta mengoptimalkan manfaat domestik.