Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada 13 April 2026 untuk mempermudah akses KPR bagi masyarakat. Langkah strategis ini diambil guna mengatasi hambatan administratif calon pembeli rumah serta mendukung target program Tiga Juta Rumah.
Perubahan tersebut mencakup dua poin teknis utama yang dilansir dari Kompas. Penyesuaian pertama menetapkan bahwa SLIK OJK hanya melaporkan baki debet secara akumulatif dengan batas minimal Rp 1 juta. Selain itu, durasi pemutakhiran data pelunasan utang kini dipercepat menjadi hanya tiga hari kerja.
Menteri PKP Maruar Sirait dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kebijakan ini bertujuan memperluas kepemilikan hunian. Hal ini merespons maraknya penggunaan fasilitas paylater dan pinjaman online yang sering menjegal pengajuan kredit akibat tunggakan berskala kecil.
Sektor properti sendiri tengah menghadapi perlambatan pertumbuhan yang dipicu ketidakpastian ekonomi global dan pelemahan nilai tukar. Data Bank Indonesia melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia menunjukkan pertumbuhan outstanding KPR gabungan pada 2025 menurun menjadi 7 persen, dari sebelumnya 12 persen pada 2023.
Direktur Teknologi MilikiRumah Indonesia, Prasma Anindita, menekankan pentingnya verifikasi data keuangan yang instan untuk memberikan kepastian kepada konsumen di lokasi penjualan proyek hunian.
"Dengan kemampuan ini, pengembang properti bisa langsung menawarkan proses Tanda Jadi sehingga setiap calon konsumen bisa pulang dengan kepastian transaksi," jelas Prasma Anindita, Tech Director MilikiRumah Indonesia.
Implementasi sistem pemantauan otomatis berbasis kecerdasan buatan mulai diterapkan pada lebih dari 150 proyek perumahan subsidi maupun non-subsidi. Pemanfaatan teknologi ini bertujuan untuk menyaring profil keuangan calon pembeli secara akurat dan cepat sebelum proses transaksi berlanjut.
CEO PT Kawah Anugrah Properti, M. Ridwan, menambahkan bahwa platform digital sangat membantu efektivitas kerja tim penjualan di lapangan, terutama dalam mencapai target realisasi unit tahunan.
"Platform digital benar-benar efektif, membantu tim penjualan dalam menentukan mana calon konsumen yang prospek," kata M. Ridwan, CEO PT Kawah Anugrah Properti.
Hingga kuartal pertama 2025, tercatat ada 15,4 juta pengguna pinjaman aktif dengan total outstanding mencapai Rp 96 triliun. Melalui koordinasi Kementerian PKP dan OJK, pemerintah berharap aturan baru ini mampu meminimalisasi hambatan psikologis bagi keluarga Indonesia dalam mengajukan kredit perumahan.