Pemerintah secara resmi mengubah mekanisme pengurusan piutang negara guna mempercepat penyelesaian utang melalui pemanfaatan aset sitaan tanpa kewajiban lelang. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sejak diundangkan pada Jumat, 24 April 2026.
Kebijakan tersebut merevisi aturan lama yakni PMK Nomor 240 Tahun 2016 sebagai upaya mengoptimalkan aset yang sebelumnya sering tertahan pada tahap penyitaan. Melalui beleid terbaru ini, negara memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola jaminan piutang, sebagaimana dilansir dari Money.
Pertimbangan dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi meningkatkan efektivitas penyelesaian piutang negara sesuai dengan dinamika perkembangan di lapangan.
"Untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," tulis pertimbangan aturan tersebut.
Poin krusial dalam regulasi ini memberikan wewenang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menguasai sekaligus mendayagunakan jaminan atau aset milik penanggung utang secara langsung. Prosedur ini dapat dijalankan meski tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak yang memiliki kewajiban utang.
Hasil dari pendayagunaan aset tersebut nantinya akan dialokasikan untuk memotong total kewajiban utang penanggung atau penjamin yang bersangkutan.
"Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," tulis Pasal 186A ayat (b) aturan itu.
Meskipun memiliki kewenangan besar, PUPN tetap harus memenuhi persyaratan formal seperti penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan. Instansi pemohon juga wajib melampirkan analisis yang membuktikan bahwa aset tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan atau pemerintahan.
Pihak kementerian atau lembaga yang mengajukan penggunaan aset harus menerima kondisi barang apa adanya dan bersedia menanggung seluruh biaya tertunggak pada aset terkait. Setelah semua dokumen lengkap, keputusan penguasaan aset ditetapkan paling cepat 10 hari kerja setelah pemberitahuan kepada debitur.
Cakupan aset yang dapat dialihkan meliputi aset bergerak, instrumen keuangan seperti saham dan obligasi, hingga aset digital kripto. Untuk tanah dan bangunan, syarat tambahan mencakup status sertifikat yang jelas, bebas sengketa hukum, serta tidak sedang menjadi jaminan bagi kreditur pihak ketiga lainnya.
Pasal 297D dalam beleid tersebut memberikan penegasan bahwa pengambilalihan aset hanya berfungsi sebagai pengurang pokok utang. Langkah ini tidak menghapuskan biaya administrasi pengurusan piutang yang tetap menjadi beban penanggung utang.
"Pasal 297D menegaskan pembayaran utang melalui pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang penanggung atau penjamin utang, tanpa menghapus biaya administrasi pengurusan piutang negara," tulis ketentuan dalam aturan tersebut.