Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan memberlakukan jenis pajak baru dalam waktu dekat pada Jumat (24/4/2026). Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas pelaku usaha di tengah situasi ekonomi saat ini.
Dilansir dari Money, rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol serta pajak bagi kelompok kaya raya dipastikan masih berupa wacana. Meskipun gagasan tersebut telah masuk dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029, implementasinya belum akan dieksekusi.
Otoritas keuangan menetapkan kondisi penguatan ekonomi sebagai indikator utama sebelum menambah beban pajak baru. Pemerintah kini lebih memilih untuk mengoptimalkan peraturan perpajakan yang sudah berlaku guna mendongkrak penerimaan negara.
ÔÇ£Jadi posisi kami enggak berubah. Kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonomi dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,ÔÇØ kata Purbaya, Menteri Keuangan dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan.
Prioritas kementerian saat ini bergeser pada penegakan hukum dan penekanan kebocoran pajak yang masih terjadi. Salah satu fokus utama adalah praktik pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya atau underinvoicing yang diduga dilakukan oleh sejumlah korporasi.
Secara khusus, Purbaya menyoroti aktivitas sekitar 40 perusahaan baja penanaman modal asing asal China yang diduga tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh. Penindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lebih mendesak daripada memperluas basis pajak kepada masyarakat umum.
ÔÇ£Kami akan kejar lagi, baru dikejar dua. Rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya masih jalan seperti biasa, business as usual,ÔÇØ ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Langkah mengejar kepatuhan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi basis pajak yang sudah ada. Pemerintah berkomitmen tidak akan memperluas jenis pungutan selama pemulihan kekuatan ekonomi masyarakat masih menjadi fokus utama kebijakan fiskal.