Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan pungutan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka pada Jumat (24/4/2026). Penegasan ini merupakan respons resmi terhadap wacana penarikan pajak di jalur pelayaran strategis tersebut yang sebelumnya sempat mencuat ke publik.
Keputusan untuk tidak menarik tarif tersebut didasarkan pada kepatuhan Indonesia terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dilansir dari Detik Finance, Indonesia berkomitmen menjaga statusnya sebagai negara kepulauan yang menghormati aturan internasional terkait kebebasan navigasi.
Berdasarkan kesepakatan UNCLOS, pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan mensyaratkan tidak adanya pemberlakuan tarif di selat-selat wilayah kedaulatan. Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap kelancaran lalu lintas laut yang netral dan memberikan keuntungan bagi banyak negara.
"Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung," kata Sugiono, Menteri Luar Negeri.
Sugiono menambahkan bahwa posisi Indonesia saat ini sangat jelas dalam menolak rencana kebijakan fiskal di jalur perairan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan komitmen terhadap jalur pelayaran internasional tetap terjaga sesuai hukum yang berlaku.
"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," tegas Sugiono, Menteri Luar Negeri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan potensi pemajakan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Gagasan tersebut muncul dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta pada Rabu (22/4/2026), dengan merujuk pada kebijakan serupa di Selat Hormuz.
"Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?" kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menilai bahwa koordinasi kolektif antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura dapat menjadi modal untuk merealisasikan konsep pajak tersebut. Ia menyoroti porsi wilayah perairan Indonesia yang paling luas di antara negara tetangga lainnya sebagai alasan logis wacana ini.
"Sekarang Iran mau charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Meskipun demikian, rencana tersebut diakui sulit untuk direalisasikan dalam waktu dekat. Di sisi lain, pemerintah Singapura juga memberikan pernyataan terkait stabilitas jalur perdagangan di kawasan Asia Tenggara tersebut.
Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kepentingan strategis untuk memastikan Selat Malaka tetap terbuka tanpa hambatan finansial. Singapura menolak segala bentuk intervensi terhadap kapal yang melintas berdasarkan jaminan hak melintas bagi semua negara.
"Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Vivian Balakrishnan, Menteri Luar Negeri Singapura.
Hingga saat ini, keabsahan lintasan di Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional tetap merujuk pada Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Aturan tersebut telah diratifikasi sepenuhnya oleh Indonesia guna mendukung sistem logistik dunia yang efisien.