Rencana penerapan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif pajak untuk tahun 2027 dipastikan belum ada dalam agenda pemerintah. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di DPR RI pada Rabu (20/5/2026), dilansir dari Money.
"Enggak ada, belum ada sekarang," ujar Purbaya dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah menyusun asumsi pertumbuhan ekonomi dalam KEM PPKF 2027 pada rentang 5,8 persen sampai 6,5 persen. Ruang penopang percepatan pembangunan dinilai masih mencukupi dari setoran pendapatan negara saat ini, sehingga opsi penambahan pungutan pajak baru belum dieksekusi.
Kendati demikian, peluang restrukturisasi kebijakan perpajakan tetap terbuka secara selektif. Pemerintah bakal mempertimbangkan kebijakan pajak baru secara bertahap dengan melihat perbaikan kondisi ekonomi dan kekuatan daya beli masyarakat terlebih dahulu.
"Nanti kalau sudah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya kita akan pikirkan ini secara bertahap," ujar Purbaya.
Langkah hati-hati ini diambil demi menjaga stabilitas finansial domestik. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak merilis regulasi perpajakan yang berisiko menekan daya beli masyarakat sekaligus mengganggu ritme pertumbuhan ekonomi nasional.