Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai landasan hukum rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026. Regulasi yang telah ditandatangani Presiden ini menjadi bukti nyata agenda peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Dilansir dari Info, meskipun payung hukum telah terbit, implementasi kenaikan upah tersebut tidak dapat langsung diterapkan. Otoritas terkait masih mempertimbangkan berbagai faktor krusial, terutama stabilitas finansial negara sebelum mengeksekusi kebijakan final.
Kehadiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan bahwa wacana peningkatan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri kini telah masuk dalam dokumen kenegaraan. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan sekadar rencana lisan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kajian mendalam masih terus dilakukan sebelum keputusan realisasi diambil. Pemerintah menitikberatkan fokus pada kesehatan dan stabilitas fiskal nasional agar tetap terjaga dengan baik.
"Keputusan final kemungkinan akan diambil setelah pemerintah mengevaluasi kinerja ekonomi, khususnya pada triwulan pertama tahun 2026," ujar Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari Info.
Kepastian Jadwal dan Persentase Kenaikan
Hingga saat ini, pihak kementerian belum merilis rincian teknis mengenai persentase kenaikan pendapatan para abdi negara. Pemerintah juga belum menetapkan waktu mulai berlakunya aturan baru ini maupun mekanisme pencairannya ke rekening pegawai.
Selama proses menunggu keputusan resmi tersebut, besaran gaji yang diterima PNS pada tahun 2026 masih berpedoman pada regulasi yang berlaku sebelumnya. Kebijakan final akan sangat bergantung pada hasil penilaian kondisi ekonomi makro dan kekuatan anggaran belanja negara.