Pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik di Indonesia.
Penetapan aturan baru ini menandai berakhirnya status pengecualian pajak bagi kendaraan bertenaga baterai yang sebelumnya berlaku. Berdasarkan laporan dari Otomotif, meski tetap dikenakan pajak, nilai nominal yang dibebankan kepada pemilik kendaraan listrik tidak harus setara dengan kendaraan konvensional.
Pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur besaran pajak tersebut melalui kewenangan pemberian insentif. Pihak daerah dapat memutuskan untuk memberikan keringanan atau pembebasan sebagian pajak sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah untuk menjaga minat pasar.
Jaecoo Indonesia sebagai salah satu produsen otomotif yang memasarkan model J5 EV merespons kebijakan tersebut dengan langkah penyesuaian internal. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk patuh terhadap aturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
ÔÇ£Tentunya kita (Jaecoo Indonesia) akan mengikuti dan patuh regulasi dari pemerintah. Serta telah mempersiapkannya. Apa yang kita persiapkan, tentunya untuk memberikan yang terbaik buat konsumen. Ditunggu updatenya,ÔÇØ ujar Ilham, Head of Marketing Jaecoo Indonesia.
Manajemen perusahaan otomotif tersebut kini tengah menyusun langkah strategis agar penerapan pajak ini tidak memberikan tekanan finansial yang besar bagi pembeli. Mohammad Ilham Pratama menambahkan bahwa koordinasi internal terus dilakukan guna menyesuaikan skema penjualan dengan beban pajak baru tersebut.
Kebijakan penataan ulang skema insentif ini dipandang sebagai langkah pemerintah dalam menata ekosistem kendaraan ramah lingkungan secara berkelanjutan. Diskresi yang dimiliki pemerintah daerah diharapkan menjadi instrumen penyeimbang agar daya beli masyarakat terhadap mobil listrik tetap stabil.