Pemerintah melakukan perubahan signifikan pada skema penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Skema baru ini mengandalkan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama penentuan penerima bantuan.
Seperti dikutip dari Ekonomi, penggunaan DTSEN bertujuan agar pembagian bantuan lebih terukur. Sistem ini membagi data kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok peringkat atau yang dikenal dengan istilah desil.
Prioritas pemberian bansos reguler, termasuk PKH dan BPNT, kini difokuskan bagi masyarakat yang berada pada kategori desil 1 sampai desil 4. Sebaliknya, masyarakat yang masuk dalam kelompok di atas kategori tersebut tidak lagi menjadi target utama penerima bantuan.
Kebijakan terbaru menetapkan bahwa masyarakat dalam kategori desil 5 hingga desil 10 dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang sudah mencukupi. Fokus bantuan dialihkan sepenuhnya kepada penduduk dengan kondisi ekonomi paling rentan.
| Kategori Desil | Klasifikasi Ekonomi |
|---|---|
| Kelompok menengah bawah yang relatif stabil | Masyarakat kelas menengah |
| Kelompok menengah atas | Masyarakat kategori mapan |
| Keluarga kategori kaya | Keluarga kategori sangat kaya |
Indikator Penentuan Peringkat Kesejahteraan
Penentuan posisi seseorang dalam sistem DTSEN dilakukan secara objektif melalui pengolahan berbagai indikator sosial ekonomi. Data tersebut mencakup penghasilan keluarga, aset yang dimiliki, hingga kondisi tempat tinggal pemohon.
Selain itu, sistem juga mempertimbangkan tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, serta jumlah tanggungan dalam satu rumah tangga. Keberadaan anggota keluarga yang masuk kategori lansia, anak-anak, atau penyandang disabilitas turut menjadi poin penilaian penting.
Cara Memperbarui Data dan Mengajukan Usulan
Masyarakat tidak dapat mengubah status desil secara sepihak, karena perubahan hanya dimungkinkan melalui proses verifikasi resmi. Namun, warga dapat mengajukan pembaruan jika merasa kondisi ekonomi sebenarnya layak menerima bantuan.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah melalui aplikasi "Cek Bansos". Pengguna perlu mengunduh aplikasi, membuat akun, lalu memilih menu "Usulan Pembaruan" untuk mengisi data terbaru sesuai kondisi lapangan secara lengkap.
Metode lainnya adalah melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai identitas. Masyarakat juga bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengajukan pembaruan data DTSEN secara langsung.
Petugas di tingkat desa atau kelurahan akan mencatat laporan dan melakukan survei lapangan guna memastikan keakuratan data. Proses verifikasi serta evaluasi data ini umumnya memerlukan waktu hingga sekitar tiga bulan sebelum berdampak pada perubahan posisi desil dalam sistem.