Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai tahun 2027 guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dilansir dari Otomotif, langkah ini juga diambil untuk meminimalkan kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Istilah ODOL yang populer di tengah masyarakat sebenarnya bukan merupakan terminologi hukum resmi. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam sebuah acara di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
"Jadi ODOL itu sebenarnya istilah yang digunakan media. (Yang betul) over dimension, itu masuk kejahatan lalu lintas dan diatur dalam Pasal 277. Sementara overload merupakan pelanggaran," kata Agus saat pembukaan Musyawarah Nasional III Aptrindo, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Penegakan hukum di lapangan akan difokuskan pada dua jenis pelanggaran tersebut karena ketiadaan pasal spesifik yang menggunakan nama ODOL. Polisi akan menindak tegas setiap kendaraan angkutan barang yang menyalahi aturan dimensi maupun muatan.
"Karena itu, ODOL tidak memiliki pasal. (Yang ada) adalah penindakan terhadap over dimension dan over load," ujarnya.
Secara hukum, overload dan over dimension memiliki perbedaan mendasar. Overload merujuk pada berat muatan yang melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi berupa tilang, denda, hingga penurunan muatan.
Sementara itu, over dimension merupakan modifikasi sasis atau bak kendaraan secara ilegal tanpa uji tipe. Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.