Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Demi Tekan Harga

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Demi Tekan Harga
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Demi Tekan Harga.

Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi mulai Minggu, 26 April 2026. Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 sebagai upaya menekan dampak lonjakan harga bahan bakar avtur global.

Dilansir dari Kompas, fasilitas fiskal ini mencakup pembebasan beban PPN pada tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Intervensi dilakukan karena komponen biaya avtur saat ini telah menyumbang sekitar 40 persen dari keseluruhan biaya operasional maskapai penerbangan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan biaya operasional industri penerbangan. Kebijakan ini juga memiliki batasan waktu pelaksanaan yang spesifik.

"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan," tukas Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Haryo menambahkan bahwa pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini di lapangan. Maskapai penerbangan diwajibkan untuk memberikan laporan pemanfaatan fasilitas secara transparan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan subsidi negara.

"Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau," jelas Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain kebijakan pajak, pemerintah turut menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Biaya tambahan bahan bakar kini ditetapkan sebesar 38 persen untuk pesawat jenis jet dan pesawat propeler, naik signifikan dari ketentuan sebelumnya.

Meskipun terdapat penyesuaian biaya operasional, pemerintah menargetkan fluktuasi harga tiket pesawat domestik tetap terkendali pada rentang 9 hingga 13 persen. Perlu digarisbawahi bahwa fasilitas PPN DTP ini tidak berlaku untuk penumpang kelas non-ekonomi yang tetap dikenakan pajak sesuai aturan reguler.

Artikel terkait

Rekomendasi