Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif dasar dan fuel surcharge bagi tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik mulai Sabtu (25/4/2026). Langkah ini diambil guna meredam lonjakan harga tiket akibat kenaikan biaya operasional maskapai.
Kebijakan tersebut secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Travel, pemerintah juga menetapkan batas maksimal kenaikan tarif tiket domestik sebesar 13 persen demi melindungi daya beli publik.
Pemberian insentif ini dijadwalkan berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah regulasi tersebut diundangkan. Fasilitas ini mencakup transaksi pembelian tiket maupun jadwal penerbangan yang dilakukan dalam periode waktu yang telah ditentukan.
Intervensi pemerintah dinilai krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai. Penyesuaian ini diharapkan mampu menyeimbangkan stabilitas industri penerbangan dengan kemampuan finansial masyarakat.
"Melalui kebijakan itu, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.
Penegasan mengenai akuntabilitas juga menjadi fokus utama dalam implementasi aturan ini. Pemerintah mewajibkan setiap badan usaha angkutan udara untuk menyerahkan laporan berkala mengenai pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN tersebut guna menjamin transparansi.
"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," kata Haryo Limanseto.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan PPN tetap diberlakukan secara normal untuk layanan penerbangan di luar kelas ekonomi. Selain itu, penyesuaian fuel surcharge juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan propeler.