Pemerintah Indonesia resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada Sabtu (25/4/2026) guna meredam lonjakan harga akibat kenaikan harga avtur global. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan stabilitas transportasi udara nasional.
Kebijakan fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang dilansir dari Detik Finance. Melalui aturan ini, pemerintah berkomitmen memberikan insentif guna menahan kenaikan tarif domestik dengan batas maksimal 13 persen.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa bantuan ini mencakup tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Hal ini krusial karena komponen bahan bakar avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai saat ini.
"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.
Pemberian insentif perpajakan ini memiliki masa berlaku terbatas selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah regulasi diundangkan. Pemerintah juga mewajibkan setiap Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan penggunaan fasilitas PPN tersebut demi transparansi industri.
"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," pungkas Haryo Limanseto.
Sebelumnya, penyesuaian biaya tambahan bahan bakar telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 83 Tahun 2026. Besaran fuel surcharge diubah menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler, dari angka sebelumnya yang masing-masing sebesar 10 persen dan 25 persen.