Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik

Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik
Foto: Ilustrasi Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik.

Pemerintah secara resmi menghapus beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 ini diberlakukan pada Sabtu (25/4) untuk menjaga stabilitas harga transportasi udara nasional.

Kebijakan fiskal tersebut mencakup penghapusan beban PPN pada komponen tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi penumpang. Dilansir dari Kompas, intervensi ini dilakukan di tengah tekanan harga energi global yang memicu lonjakan biaya operasional pada industri penerbangan di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa langkah strategis ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan maskapai. Pemerintah berupaya memitigasi dampak volatilitas harga avtur yang menjadi komponen utama biaya penerbangan.

"Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga avtur yang mendorong kenaikan harga tiket," kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Insentif ini diproyeksikan mampu meredam kenaikan tarif dasar penerbangan di level 9 persen hingga 13 persen. Hal tersebut menjadi krusial mengingat biaya avtur berkontribusi sekitar 40 persen dari total biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh setiap maskapai.

"Melalui kebijakan ini, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Fasilitas pembebasan pajak ini memiliki masa berlaku terbatas selama 60 hari sejak aturan diundangkan, khusus untuk pembelian dan pelaksanaan penerbangan kelas ekonomi. Pemerintah menegaskan bahwa layanan penerbangan non-ekonomi tetap dikenakan tarif PPN normal sesuai regulasi perpajakan umum.

Sebagai bentuk pengawasan, setiap maskapai diwajibkan menyerahkan laporan penggunaan fasilitas fiskal tersebut secara transparan guna menjamin akuntabilitas program di hadapan publik.

"Hal ini untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan akuntabel," ucap Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Langkah ini melengkapi kebijakan penyesuaian fuel surcharge yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 sebesar 38 persen. Kombinasi regulasi ini diharapkan mampu menjaga konektivitas udara antarwilayah tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi